Kamis, 02 Desember 2010

KOPERASI(CREDIT UNION)

NAMA:HELSITA MIKA.P.L
KELAS:2EB19
NPM:21209824
TUGAS KOPERASI

KOPERASI
(Credit Union)

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu: 1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya); 2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan 3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah kredit union
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
RINGKASAN ANGGARAN DASAR (AD) &
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
CREDIT UNION BEREROD GRATIA (CUBG)


Gambar: Suasana Rapat Anggota Tahunan - CUBG tanggal 8 Maret 2009. Sebaiknya setiap anggota pernah mengalami hadir dalam RAT seperti ini & khususnya bagi mereka yang ingin menjadi relawan ataupun aktifis CUBG.



“Tiada seorang pun yang hidup bahagia bila dia menghargai dirinya sendiri saja; dan mengubah segala sesuatu untuk kepentingan pribadinya. Anda harus hidup bagi sesama jika menginginkan hidup untuk diri sendiri.” – SENECA

Jika kita melayani sesama, kita memberikan kontribusi abadi bagi dunia. Seperti kata Robert South: ” Jika ada satu ukuran lebih besar daripada manusia ketimbang yang dilakukannya, itu pasti yang dapat ia berikan.”

Jakarta, 12 Pebruari, 2010, Rapat Anggota Khusus (RAK) tanggal 9 Agustus 2009 dengan membahas salah satu materi pokoknya yakni “Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga CUBG” sudah selesai sekitar 6 bulan lalu. Jadi sebenarnya pada tanggal 9 Agustus 2009 itu, setiap anggota CUBG telah resmi memiliki aturan bermain, berorganisasi, serta diwajibkan berjalan & menjalankan segala kegiatan2 didalam CUBG yang diatur dalam AD/ ART tersebut.

Beberapa pengurus & relawan disetiap TP yang turut serta dalam RAK, tentunya sudah mendapatkan salinan AD/ART dan sebagai pengurus/ relawan & juga sebagai anggota, maka dirasakan perlu memahami serta memulai mengikuti AD/ART dalam setiap kegiatannya.

Hal ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan KEPATUHAN (Compliance) pada aturan-aturan yang ada termasuk yang disebutkan dalam Pola Kebijaksanaan (Poljak) yang mengatur setiap jenis Simpanan & Pinjaman dan lain-lainnya, yang sebetulnya lahir atau ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang juga terdapat serta diatur pada AD/ART tersebut, yang sebenarnya saya kira seharusnya sudah tercantum juga pokok-pokoknya dalam/ atau mengacu dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai izin berdirinya CUBG. Hanya saja belum menjadi AD/ART yang khusus seperti pada AD/ART tanggal 9 Agustus 2009.

Menjelang hari ulang CUBG ditahun 2010 & menyambut Pra-RAT – Rapat Evaluasi Kerja CUBG – TP Bintaro yang akan berlangsung tanggal 27 Pebruari 2010, serta menuju RAT CUBG -2010 nanti, maka sangat dirasakan penting & mendesak agar para pengurus/ relawan & anggota yang aktip serta akan bergabung dalam kegiatan2 diatas kelak, untuk mulai memahami AD/ART tersebut.

Setelah membaca & mencoba memahami, mencoba melengkapinya dengan memberi judul kedalam setiap pasal yang ada di AD/ART (kususnya untuk pasal-pasal yang belum terdapat judulnya, sebab apabila tidak ada judul pada setiap pasal, maka akan menyulitkan pembaca serta Ringkasan ini banyak bolongnya), serta meringkas setiap Judul & Bab serta pasal-pasal yang ada, kemudian mencoba mencantumkan keterkaitan antar pasal-pasal yang satu & yang lainnya baik yang ada di AD maupun juga yang terdapat di ART, demi mempermudah pemahaman isi, tujuan & maksud dari AD/ ART, maka jadilah Ringkasan tersebut.

Semula Ringkasan tersebut memang hanya ditujukan untuk kebutuhan pribadi, namun tidak ada salahnya apabila hal ini saya bagikan kepada seluruh anggota CUBG ataupun calon anggota agar kita bersama-sama memahaminya, mematuhinya (Kepatuhan/ Compliance) sehingga kita bisa membangun CUBG kita ini menjadi Credit Union yang bisa mencapai Kesejahteraan Bersama, menghindari kerugian CUBG bahkan anggota per anggota yang mungkin bisa terakibat oleh tindakan pengurus/ relawan / anggota karena kita tidak tahu, tidak sengaja atau tidak memahami sehingga kitapun tidak mematuhinya (Pelanggaran Kepatuhan/ Compliance). Itulah sebabnya AD/ ART & PolJak menjadi sangat penting untuk diketahui & ditaati.


JADIKAN AD/ART CUBG SEBAGAI PIJAKAN KEPATUHAN DALAM MELANGKAH MENCAPAI CITA-CITA KESEJAHTERAAN BERSAMA.
Gambar: Para relawan yang menjadi Fasiltator bergambar bersama setelah mengikuti sekaligus sharing pengalaman. Semakin banyak yang terlibat semakin meningkatkan kualitas para fasilitator, yang kelak bisa juga diarahkan menjadi PENGURUS CUBG yang memang berkembang dari pendidikan.


Tanpa bermaksud mendahului RAT nanti, saya mendengar kemungkinan akan dibagikan AD/ART yang sudah disahkan oleh Notaris & sudah pula dibukukan tersebut kepada seluruh peserta RAT. Maka Ringkasan AD/ART ini semoga bisa membantu teman-teman anggota CUBG ditanah air.







A. Ringkasan Anggaran Dasar – Tanggal 9 Agustus 2009:

BAB JUDUL / TEMA PASAL JUDUL / TEMA LIHAT AD LIHAT ART
I Nama & Tempat Kedudukan 1 Nama & Tempat Kedudukan Pasal 1
II Asas, Landasan, & Prinsip 2 Asas Pasal 1
3 Landasan Pasal 1
4 Prinsip Pasal 1
III Tujuan & Kegiatan Usaha 5 Tujuan Pasal 19, 31 & 35 Pasal 2, 19 & 23
6 Kegiatan usaha Pasal 19,31 & 35 Pasal 19 & 23
IV Keanggotaan 7 Persyaratan Keanggotaan Pasal 3 s/d 7
8 Ketentuan Keaggotaan Pasal 3 s/d 7
9 Kewajiban Anggota Pasal 3 s/d 7
10 Hak Anggota Pasal 3 s/d 7
11 Calon Anggota Pasal 3 s/d 7
12 Anggota Luar Biasa Pasal 3 s/d 7
13 Berakhirnya Keanggotaan Pasal 3 s/d 7
V Rapat Anggota 14 Pelaksanaan & Jenis Rapat Anggota Pasal 8 s/d 16
15 Keabsahan Rapat Anggota Pasal 8 s/d 16
16 Keputusan Rapat Anggota Pasal 48 Pasal 8 s/d 16
17 Batas Waktu Penyampaian (Bahan Materi Rapat Anggota) Pasal 8 s/d 16
18 Penyelenggaraan & Berita Acara Pasal 8 s/d 16
19 Rapat Anggota Tahunan (Rapat Rencana Kerja & Anggaran Pendapatan dan Belanja) Pasal 5,6 & 25 Pasal 8 s/d 16
20 Rapat Anggota Khusus Pasal 51 ayat 1 Pasal 8 s/d 16
21 Rapat Anggota Luar Biasa
VI Pengurus 22 Persyaratan & Tatacara Pemilihan Pasal 18 s/d 22
23 Jumlah & Susunan Pengurus Pasal 18 s/d 22
24 Fungsi Dasar Pengurus Pasal 18 s/d 22
25 Tugas & Kewajiban Pasal 18 s/d 22
26 Hak Pengurus Pasal 44 ayat 1 s/d 4 Pasal 18 s/d 22
27 Pemberhentian Pengurus Pasal 18 s/d 22
VII Pengawas 28 Fungsi Pengawas Pasal 23
29 Tatacara Pemilihan Pengawas Pasal 23
30 Tugas Pengawas Pasal 23
31 Hak & Kewajiban Pasal 5, 6 & 49 Pasal 23
32 Imbalan Jasa Pasal 23
33 Pemberhentian Pengawas Pasal 23
VIII Pengelola Usaha 34 Pengangkatan & Persyaratan Manager Pasal 22 & 25, Pasal 34 ayat 6 (Tidak boleh), & 49 Pasal 22
35 Tugas & Kewajiban Manager Pasal 5 & 6 Pasal 22
36 Hak & Wewenang Manajer Pasal 22
IX Penasihat 37 Pengangkatan & Imbalan Jasa Pasal 24
X Pembukuan CUBG 38 Laporan Tahunan Pengurus & Pengawas Pasal 48, 49 Pasal 19 & 23
XI Modal CUBG 39 Modal & Uang Kas Pasal 40 s/d 42 Pasal 26
XII Simpanan Anggota 40 Simpanan Pokok & Simpanan Wajib Pasal 39 Pasal 26
41 Aturan Simpanan Pokok Pasal 26
42 Simpanan Pokok Bila Keanggotaan Berakhir Pasal 26
XIII Pinjaman Anggota 43 Pelayanan Pinjaman & Ketentuan Pasal 27
XIV Sisa Hasil Usaha (SHU) 44 Pembagian SHU Pasal 26-a, 32 & 37 Pasal 28
45 Pengelolaan Dana Cadangan Umum Pasal 28
XV Tanggungan Anggota 46 Dana Cadangan Resiko
47 Pembubaran Akibat Kerugian Pasal 50
XVI Sanksi 48 Sanksi Pasal 16, 38
49 Kerugian Akibat Kelalaian Pasal 31 & 34
XVII Pembubaran & Penyelesaian 50 Pembubaran Pasal 47 ayat 1 & 2
51 Keputusan & Pembubaran CUBG
52 Panitia Penyelesaian, Hak, Wewenang & Kewajiban
XVIII Anggaran Rumah Tangga (ART) & Peraturan Khusus 53 Pengesahan ART Pasal 29
54 Peraturan Khusus Pasal 29
XIX Perubahan Terhadap Anggaran Dasar (AD) 55 Amandemen AD
XX Ketentuan Penutup 56 Pengesahan AD


KEPATUHAN ADALAH SALAH SATU NILAI PENTING DALAM MENCAPAI CITA-CITA BERSAMA CUBG.

B. Ringkasan Anggaran Rumah Tangga - Tanggal 9 Agustus 2009.


BAB JUDUL / TEMA PASAL JUDUL / TEMA LIHAT AD LIHAT ART
I Umum 1 Umum Pasal 1 s/d 4
II Tujuan 2 Tujuan Pasal 5 & 6
III Keanggotaan 3 Persyaratan Keanggotaan & Jenis Keanggotaan Pasal 7 s/d 13
4 Kelalaian Tindakan Anggota Pasal 7 s/d 13
5 Tata Cara Pemberhentian Anggota Pasal 7 s/d 13
6 Pembayaran Simpanan Anggota Yang Berhenti Pasal 7 s/d 13
7 Penyelesaian Pinjaman Anggota Yang Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Keanggotaan Pasal 7 s/d 13
IV Rapat Anggota 8 Agenda Rapat Pasal 14 s/d 21
9 Anggota Yang Memiliki Hak Suara Dalam Rapat Anggota Pasal 14 s/d 21
10 Pelaksanaan Rapat Anggota dengan Sistem Perwakilan Pasal 14 s/d 21
11 Pelaksanaan Rapat Anggota dengan Sistem Perwakilan Melalui Media Telekomunikasi & Elektronik Pasal 14 s/d 21
12 Penundaan Rapat Anggota Yang Tidak Memenuhi Kuorum Pasal 14 s/d 21
13 Keputusan Rapat Anggota Tanpa Mengadakan Rapat Pasal 14 s/d 21
14 Rapat Anggota Tahunan Pasal 14 s/d 21
15 Rapat Anggota Rencana Kerja & Anggaran Pendapatan & Belanja Pasal 14 s/d 21
16 Rapat Anggota Khusus Pasal 14 s/d 21
V Kepengurusan 17 Susunan, Masa Jabatan & Pengunduran Diri Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
VI Hak & Kewajiban Pengurus 18 Anggota Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
19 Tugas Pengurus Pasal 5, 6, 22 s/d 27 & 23 Pasal 28
VII Pemilihan Pengurus & Pengawas 20 Pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus & Pengawas Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
21 Jabatan Dalam Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
22 Penanggung Jawab Tempat Pelayanan (TP) Pasal 34 s/d 36 Pasal 28
VIII Hak & Kewajiban Badan Pengawas 23 Wewenang & Tugas Pasal 5, 6, 28 s/d 33 & 38 Pasal 28
IX Dewan Penasihat 24 Penunjukan & Pengangkatan Pasal 37 Pasal 28
X Rapat Pengurus 25 Penyelenggaraan Rapat Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 17 s/d 22
XI Simpanan Anggota 26 Simpanan Pokok, Simpanan Wajib & Lain-Lain Pasal 39 & 40 s/d 42
XII Pinjaman 27 Pelayanan & Ketentuan Pinjaman Pasal 43
XIII Sisa Hasil Usaha (SHU) 28 SHU & Ketentuan Balas Jasa Simpanan (BJS) / Dividen Pasal 44 & 45
XIV Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) 29 Ketentuan Perubahan ART Pasal 53 & 54
XV Ketentuan Penutup 30 Pengesahan ART




CREDIT UNION SEGERA JADI TREND ANAK MUDA INDONESIA.

Bintaro, 1 Desember 2009.

Gambar: Seorang ibu yang telah mendaftarkan putrinya menjadi anggota khusus & sedang ikut serta dalam Pendidikan Dasar I di Credit Union.

Tidak berapa lama lagi, dalam pergaulan sehari-hari orang-orang muda di Indonesia, akan muncul pembicaraan-pembicaraan sebagai berikut: Anda sudah ikut Credit Union? Credit Union dimana yang anda ikuti? Apa yang anda rasakan setelah sekian lama ikut Credit Union? Mengapa anda memilih Credit Union? Apa yang anda ketahui tentang kemajuan Credit Union anda & sebagainya?
BILA ANDA ANAK MUDA JADILAH AKTIFIS CREDIT UNION
Anda sudah ikut Credit Union?
Gambar: Seorang muda yang menjadi aktifis Credit Union, sedang mempersiapkan peralatan guna pelatihan lanjutan bagi para fasilitator.
Pertanyaan ini kelak pasti akan menjadi trend dikalangan anak muda Indonesia. Mengapa? Hal ini sangat diperkuat, karena beberapa hal tentunya.

Bermula dengan munculnya ajakan kepada anak-anak remaja, pelajar & mahasiswa dari orang-tua mereka agar mereka ikut Credit Union. Walaupun mereka pada awalnya tidak tertarik dengan ajakan orang-tua mereka, apalagi kebanyakan dari mereka belum memiliki penghasilan yang tetap. Selain itu mereka sudah terlanjur menganggap remeh dengan sesuatu yang mirip dengan koperasi. Tapi pandangan ini berangsur-angsur berubah sesuai dengan perkembangan zaman sulit saat ini yang dialami langsung oleh kaum muda Indonesia.

Anak-anak & remaja yang dibawa oleh orang-tua mereka untuk didaftarkan menjadi anggota khusus atau anggota istimewa, mengingat mereka pada umumnya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena masih dibawah umur 17 tahun. Tentu saja orang-tua mereka mempunyai maksud & tujuan yakni membiasakan putra-putri mereka untuk belajar menabung sejak anak-anak & tidak bersikap boros. Walaupun untuk hal ini mereka harus rela berkorban mengeluarkan dana esktra, demi perkembangan pendidikan pribadi putra-putri mereka kelak, mereka bertekad mendukungnya.

Merekapun diikut-sertakan dalam pendidikan dasar I yang diberikan oleh para Fasilitator Credit Union bersama-sama para anggota dewasa lainnya. Sedikit banyak mereka mulai mengerti tujuan & maksud menjadi anggota Credit Union. Dari pendidikan inipun, dapat mulai mereka rasakan betapa mulianya tindakan yang diambil para orang-tua mereka. Merekapun menjadi tidak canggung untuk datang setiap bulannya kekantor Credit Union untuk menabung, ya betul …mereka mulai mandiri menyisihkan uang jajan mereka untuk menabung. Inter aksi dengan pengurus Credit Union inipun menjadikan mereka lebih cepat maju daripada belajar dikelas saja. Sedikit demi sedikit kepercayaan diripun tumbuh & mereka merasakan kebanggaan atas apa yang telah mereka lakukan. Itulah sebabnya, merekapun tidak segan untuk menyampaikan pertanyaan kepada teman-teman mereka dalam pergaulan sehari-hari, sebagai kabar baik, “Sudah ikut Credit Union?”

Maka kalau saja diandaikan anak-anak & remaja itu saat ini berusia rata-rata antara 10 s/d 15 tahun maka, 5 tahun mendatang apabila mereka terus menjadi penabung aktip, mereka segera akan menjadi Generasi Baru yakni Generasi Credit Union pada usia 15 s/d 20 tahun. Tentu saja mereka akan menjadi kelompok muda yang mempunya wawasan yang lebih luas tentang bagaimana mengelola keuangan yang lebih baik & berakar pada masyarakat disekitar mereka.

Tentunya hal ini jauh berbeda dengan bagi anggota yang berstatus diatas 18 Tahun yang pada umumnya berstatus mahasiswa / baru bekerja diperusahaan, yang walaupun dijeburkan oleh keluarga mereka untuk menjadi anggota Credit Union atau terbawa oleh temannya. Mereka yang pada umumnya masih fokus pada pendidikan mereka di perguruan tinggi, pekerjaan & pergaulan, sehingga belum memiliki dana yang cukup untuk disisihkan dalam menjadi anggota Credit Union aktip, apabila mereka tidak didukung sejak awal.

Selain itu kebanyakan mereka sudah tercemar dengan pendidikan Kartu Kredit/ KTA (Kredit Tanpa Anggunan yang memudahkan mereka mendapatkan sesuatu, tanpa berpikir bagaimana penyelesaian hutang-hutang pada kartu kredit/ KTA mereka). Hal ini juga banyak terjadi pada mereka yang bangga karena baru bekerja diperusahaan & lupa akan pengelolaan uang pribadi mereka. Mereka yang lebih pantas disebutkan Generasi Kartu kredit, gampang pakai, bayar belakangan.

Namun beruntung dari beberapa anggota Credit Union yang berhasil keluar dari jeratan diatas, merekapun mulai disadarkan sejak mengikuti pendidikan dasar Credit Union. Mereka pun mulai bertindak untuk mengatakan No kepada Kartu Kredit atau minimal mulai belajar membatasi hawa nafsu mereka. Bahkan yang lebih pintar, malah langsung bertindak lebih jauh dengan mulai mengadakan pengakuan dosa di bangku kredit Credit Union alias meminjam untuk memindahkan hutang mereka di kartu kredit ke Credit Union yang memang lebih fleksibel & lebih kecil bunganya serta lebih kekeluargaan pelayanannya. Merekapun sadar bahwa Credit Union salah satu cara penyelamatan dari kekangan. Kebebasan yang mereka rasakan tentunya kelak akan mengundang mereka sendiri untuk menyampaikan kepada teman-teman & keluarga mereka: ”Anda sudah ikut Credit Union?” & pertanyaan-pertanyaan berikutnya meluncur dari mulut orang-orang muda di Indonesia & layak apabila Credit Union jadi TREND anak muda Indonesia.

Rangkuman:
1. Mendidik sikap tidak boros sejak masa kanak-kanak.
2. Berusaha menjadi penabung aktip.
3. Pandai mengelola keuangan mereka yang ada dengan baik sajak dini.
4. Karyawan muda yang baru bekerja mulai merancang masa depan dengan menghindari sikap konsumtip.
5. Dengan dana mereka yang terkumpul di Credit Union, akan mendukung mereka pindah dari seorang Karyawan menuju kewiraswastaan.
BANGUN & KEMBANGKAN TERUS.
Credit union mana yang anda ikuti?
Gambar: Pemuda yang didaulat oleh groupnya dalam mewakili mereka sebagai Juru bicara, terlihat sedang memberikan pendapat group mereka dalam Diksar I.

Bung Hatta – Proklamator kita bahkan telah memulai koperasi sejak zaman kemerdekaan dahulu. Tetapi anehnya banyak orang Indonesia justru mencemoohkan koperasi, paling tidak mereka bersikap mengecilkan arti koperasi. Hal ini juga mungkin terjadi pada kita sendiri. Credit Union memang kelihatannya sama dengan koperasi, tetapi sebenarnya jauh berbeda apabila kita mengikutinya. Walaupun d Indonesia semua aturannya disamakan dengan pengaturan berdirinya sebuah Koperasi.

Begitu pula sebenarnya perkembangan Credit Union di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama. Hal ini dibuktikan adanya beberapa Credit Union contohnya saja credit union-credit union di Kalimantan. Namun salah satu salah satu dari Credit Union yang memiliki Visi & Misi bagi perkembangan keuangan & usaha para anggotanya adalah Credit Union Bererod Gratia & yang juga perkembangannya mendapat bimbingan dari salah satu Credit Union di Kalimantan.

Rangkuman:
Banyak Credit Union bertumbuhan & Credit Union Bererod Gratia harus menjadi yang terbaik bagi masyarakat Indonesia didalam mencapai kesejahteraan bersama sesuai dengan Visi & Misi para pendirinya.
”Seseorang tidak akan mau merangkak saat ia sedang mengaum.” – HELEN KELLER.

Tuhan memberikan masing-masing hasrat untuk mengaum. Kita diciptakan sesuai dengan gambaranNya; berarti kita seharusnya tidak merangkak. Capailah cita-cita tertinggi dan hasrat Anda terbesar yang diberikan Tuhan, dan biarkan mereka memiliki sayap. Anda dirancang untuk berada dipuncak yang tertinggi.


SEJAK MUDA - PERJUANGKAN CITA-CITA YANG MULIA
Apa yang anda rasakan setelah sekian lama ikut Credit Union ?
Gambar: Para pemudi yang sudah menjadi anggota Credit Union bergembira dalam perayaan hut cubg tahun 2009 .
1. Perasaan hati lebih baik karena ada dana yang disimpan di Credit Union yang bertambah dari bulan ke bulan yang memungkinkan untuk menjadi dana pensiun dihari tua.

2. Dana pensiun tersebut juga bisa menjadi jaminan dalam jaminan pinjaman untuk memulai usaha baru ataupun yang mengembangngkan usaha-usaha yang ada.
• Dengan aktif menjadi anggota Credit Union tersebut juga telah mengarahkan para anggotanya untuk berinventasi dan mendapatkan penghasilan pasif ( Pasif Income) sesuai besaran jumlah dana yang ditabungkan / disimpankannya
• Rasa khawatir tidak dapat mengembalikan pinjaman karena meninggal dunia dan akan menjadi tanggungan ahli waris kelak, menjadi hilang karena meminjam di Credit Union.


Rangkuman:
Secara kejiwaan & kepercayaan diri Credit Union akan membantu para anggota dalam mengarungi masa depan mereka secara bersama-sama. Mereka menjadi suatu kelompok yang lebih baik dalam mengelola keuangan mereka pribadi & sekaligus juga telah diarahkan menjadi Pengusaha & Investor.

ANAK MUDA BISA DIPERCAYA - JADIKAN INSTITUSI KEUANGAN TERPERCAYA
Mengapa anda memilih Credit Union?

Gambar: Seorang pemudi yang lulus Diksar, sekaligus mewakili kaum muda menerima tanda kelulusan, sambil disaksikan wakil tertua. Selalu saja muncul kaum muda dalam Diksar, membangkitkan rasa optimis kemasa depan.
1. Dengan tingginya rata-rata angka inflasi di Indonesia dari tahun ke tahun yakni sekitar 5 s/d 7 % maka sulit bagi kita untuk menabung dan menggunakan tabungannya di masa depan dengan nilai yang paling sedikit menyamai pada waktu mereka mulai menabung. Sehingga credit Union yang memberikan bunga 14 % per tahun (Berubah sesuai Pol-Jak) atau 7 s/d 9 % lebih besar dari nilai rata-rata inflasi di Indonesia akan sangat membantu para anggotanya mencapai kesejahteraan kelak, karena mereka menabung dengan bunga diatas rata-rata inflasi.
2. Menabung untuk hari tua semakin diperlukan dengan fakta atas kemajuan teknologi yang begitu cepat, yang telah membuat banyak perusahaan mengalami perubahan yang cepat juga. Sehingga banyak perusahaanpun telah cukup lama memulai menghilangkan penyediaan dana pensiun bagi para pekerjanya. Hal ini juga diperjelas di Indonesia dengan adanya sistim kontrak pekerja di Indonesia & dikurangkan bahkan dihilangkannya karyawan tetap.
3. Kenyataan suku bunga didunia perbankan yakni berkisar dibawah 5% pertahun juga telah mendukung para anggota Credit Union atau peminatnya untuk memilih credit Union sebagai alternative dalam menginvestasikan atau menabung dana mereka di Credit Union dari pada di sebuah bank, juga tidak adanya biaya administrasi serta pemotongan pajak atas bunga yang mereka dapatkan semakin membuat Credit Union menjadi pilihan utama di Indonesia.
4. Kebobrokan di dunia perbankan di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997-1998 juga telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. Hal itu telah semakin membuat menebalnya keyakinan masyarakat untuk mencari institusi keuangan yang lebih bisa dipercaya dan terkontrol oleh mereka secara langsung serta peredaran dananya diberikan kepada kelompok masyarakat mereka sendiri, telah ikut membuat pilihan mereka jatuh kepada Credit Union.


Rangkuman:
Kita memang memerlukan institusi yang memberikan bunga yang lebih tinggi dari angka inflasi yang terjadi di Indonesia, dalam mempersiapkan dana pensiun kita. Kenyataan tidak adanya institusi yang menyediakan dana pensiun, menjadikan setiap anggota masyarakat memikirkannya sendiri atau secara bersama-sama seperti di Credit Union. Kepercayaan pada Credit Union, kendati masih harus terus diperjuangkan & dibuktikan.
“Pemikiran besar menghasilkan prestasi besar.” – Wilfred A. Peterson.

Tiada seorang pun yang melakukan perkara besar tanpa memimpikan impian besar, Biarkan pikiran Anda melayang. Berpikirlah diluar garis! Jangan biarkan orang menganjurkan Anda berpikiran sempit. Pergilah kearah yang baru. Kalau tidak, Anda tidak akan berhasil mencapai impian…….kecuali Anda memiliki sejumlah impian yang indah.


SIKAP GOTONG ROYONG ANTAR ANAK MUDA - CIKAL BAKAL KEMAJUAN BANGSA.
Apa yang anda ketahui tentang kemajuan Credit Union anda & sebagainya?

Gambar: Orang muda sedang bersama-sama menyelesaikan tugas kelompok dalam Diksar I dengan semangat kaum muda, semnagat kebersamaan.

Credit Union Bererod Gratia (CUBG) memang terhitung masih sangat muda sekali & masih harus diperjuangkan oleh baik pengurusnya maupun oleh para anggotanya. Namun melihat perkembangan jumlah anggotanya dari tahun ke tahun rasanya cukup untuk kita menyimpulkan bahwa hal ini juga merupakan salah satu kemajuannya. Belum lagi bermunculannya anggota yang masih berusia muda, telah menyakinkan kita bahwa Credit Union Bererod Gratia ini tidak takut kehilangan Generasi Muda atau Generasi penerus sepanjang jalannya kedepan.

Belum lagi bertambahnya kantor-kantor Tempat Pelayanan & Pangkalan Kolektor telah juga menjadi keyakinan tersendiri bagi anggotanya bahwa kedepan adalah jalan yang cerah.

Pemilihan Ketua & Pengurus Credit Union Bererod Gratia yang terus didesak untuk menjadi pemilihan yang demokratis, juga akan terus menjadikan akar pelopor yang kokoh bagi penerusnya kedepan. Belum lagi semakin banyak para pemuda & pemudi yang kelak mau memulai aktip didalam kepengurusan, akan menjadi ranting-ranting baru yang terus tumbuh. Walaupun masih perlu diedarkannya rasa nasionalisme dalam memperjuangkan kemerdekaan & kebebasan keuangan para anggota yang lebih cepat & lebih nyata serta harus menjadi bukti yang hidup dimasyarakat.

Dan terakhir tentunya adalah masalah jumlah asset yang terus berkembang dari tahun ke tahun adalah juga merupakan salah satu ciri kemajuan Credit Union ini. Sampai saat ini, jumlah asset yang dikumpulkan oleh para anggotanya tersebut telah berjumlah sangat luar biasa & sangat mendukung para anggotanya yang memerlukan dana. Dana tersebut juga beredar di para anggota yang berupa pinjaman & masih terus akan berkembang yang tentunya dapat menjadikan Credit Union Bererod Gratia ini menjadi salah satu Institusi Keuangan yang bisa diandalkan masyarakat Indonesia.

Tentu saja pengawasan & analisa pemberian kredit yang masih harus terus menerus diperhatikan & dikembangkan agar semua pinjaman dapat kembali atau mampu dikembalikan para anggotanya yang meminjam dengan kesadaran, rasa tanggung jawab yang tinggi & rasa memiliki yang diajarkan pada Pendidikan Dasar.

Pendidikan Usaha & Motivasi juga perlu menjadikan bahan pemikiran sebagai pendidikan lanjutan kedepannya. Juga perlu dipikirkannya Pendidikan Dasar bagi Anak & Remaja secara terpisah dari orang dewasa. Lebih jauh lagi keberanian Credit Union sebagai Lembaga untuk juga masuk dalam usaha-usaha Lembaga, yang kelak memungkinkan menjadi asset yang mendatangkan pendapatan pasif sekaligus membuka lapangan kerja baru, serta tentunya keuntungan para anggotanya sebagai pemegang saham atas Credit Union tersebut.

Hal ini semuanya bukan saja menjadi kemajuan-kemajuan Credit Union kita, tetapi sekaligus juga akan menjadi tantangan nyata dalam mensejahterakan para anggota secara bersama-sama. Lebih luas lagi kesejahteraan masyarakat & bangsa Indonesia.

Rangkunan:
Bertambahnya anggota menjadi tanda akan kebutuhan masyarakat akan suatu institusi keuangan yang dapat dipercaya saat ini. Ternyata masyarakat Indonesia masih cinta akan cara hidup Gotong-Royong dalam mencapai cita-cita mereka. Iklim demokrasi & rasa cinta pada Bangsa sendiri harus terus dikembangkan & dibuktikan terus dengan tumbuhnya asset Credit Union & kemakmuran anggotanya serta muncul para pengusaha yang didukung oleh Instutisi Keuangan terpercaya, dari kelompok ini, kelompok Credit Union dimasa yang akan datang.





































PENGURUS CREDIT UNION BEREROD GRATIA TEMPAT PELAYANAN BINTARO PER 1 JULI 2007


- Penasehat : Paternus Mingkor
- Penanggung jawab : Mulyono H.S
- Operasional : Johanes Sumardi, Anastasia Arry w.
- Team Kredit : MY.Sukiyo, P.Ramelan, LY Sumanto
- Team Audit : Augustinus J.Darman, A.Maryadi
- Team Pendidikan : Al.Sulistyo, Hesti P, Frans Taboy
- Pengawas : P.Sugeng W , IA Diana K , AJ Krisnadji











Visi
Lembaga Keuangan Masyarakat Megapolitan yang
Unggul dan Profesional Berdasarkan
Nilai-nilai dan Prinsip-Prinsip Credit Union
Misi
Mensejahterakan Anggota Melalui Pendidikan dan Penyadaran Melawan Perilaku Konsumtif,
Menumbuh-kembangkan Budaya Investasi,
Mentalitas Wirausaha, dan Pelayanan Keuangan yang
Unggul dan Profesional

Solusi Investasi

PRODUK dan PELAYANAN CUBG :
1. SIMPANAN
Simpanan SAHAM

Simpanan Saham menandakan setiap anggota menjadi pemilik atas lembaga CUBG dengan saham yang sama dan setara dengan anggota lainnya.
C Simpanan Saham terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
C Simpanan Pokok Rp. 1.000.000,- per anggota.
C Simpanan Wajib Rp. 10.000,- per bulan per anggota.
C Balas Jasa atas Simpanan Saham (BJS) 14%/thn bagi anggota Aktif.
C BJS dibukukan setahun sekali ke dalam Rekening Megapolitan setelah RAT (Rapat Anggota Tahunan) CUBG.
C Simpanan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
C Selama menjadi anggota, Simpanan Saham tidak boleh ditarik.
C Diikutsertakan dalam Program JALINAN BK3D Kalimantan.
C Penggantian buku yang hilang dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
C Anggota yang berhenti (keluar) dikenai biaya administrasi Rp. 10.000,-.

Simpanan MEGAPOLITAN

Simpanan MEGAPOLITAN merupakan simpanan pensiun anggota yang setara dengan Simpanan Saham dan disetorkan tiap bulan.
1.Simpanan MEGAPOLITAN wajib diikuti oleh seluruh anggota dengan setoran pertama minimal Rp 1.000.000,-
2. Besarnya BJS untuk simpanan MEGAPOLITAN adalah :
§ 14% per tahun jika menambah simpanan minimal Rp.5.000,- dan tidak ada penarikan simpanan dalam bulan bersangkutan.
§ 6% per tahun jika menambah simpanan < Rp. 5.000,- atau tidak ada penambahan sama sekali dan tidak ada penarikan dalam bulan bersangkutan.
§ 3 % per tahun jika ada penarikan dalam bulan bersangkutan.
3.BJS : 14% per tahun setara dengan 14,93% per tahun efektif, karena BJS dibayarkan setiap bulan.
BJS dibukukan setiap akhir bulan.
4.Setoran maksimal Rp 20.000.000,- dalam satu bulan.
5.Simpanan MEGAPOLITAN dapat dijadikan jaminan pinjaman. Selama dijadikan jaminan pinjaman, simpanan tidak boleh ditarik.
6.Simpanan MEGAPOLITAN dengan saldo di atas Rp 100.000.000,- mendapatkan BJS 14% per tahun walaupun terjadi penarikan simpanan.
C Diikutsertakan dalam program JALINAN BK3D Kalimantan.
C Penggantian buku yang hilang dikenakan biaya Rp. 5.000,-.

Simpanan PAGAN (Bunga Harian)

Produk tabungan harian yang memberi kemudahan kepada anggota untuk melakukan transaksi baik penyetoran maupun penarikan setiap hari. Simpanan dihitung berdasarkan BJS harian dan dibukukan pada akhir bulan.
§ BJSSimpanan PAGAN 5% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu.
§ Dapat disetor atau ditarik kapan saja pada saat jam kerja.
§ Saldo minimal Rp. 25.000,-.
§ BJS dibukukan setiap akhir bulan.
§ Tidak diikutsertakan dalam Program JALINAN BK3D Kalimantan.
§ Penggantian buku yang hilang dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
§ Penutupan rekening PAGAN dikenakan biaya administrasi Rp. 10.000,-.

Simpanan PUNDI GRATIA (Bunga Berjangka)

Simpanan Pundi Gratia adalah produk simpanandalam bentuk deposito berjangka dengan suku BJS sebagai berikut :
§ Jangka waktu 3 bulan : 8,0 % per tahun.
§ Jangka waktu 6 bulan : 9,5 % per tahun.
§ Jangka waktu 12 bulan : 11,0 % per tahun.
§ Setoran minimal Rp 1.000.000,-
§ Biaya administrasi atas pembukaan peserta Pundi Gratia sebesar Rp 20.000,-.
§ BJS Pundi Gratia dibukukan dalam rekening PAGAN.
§ Tidak diikutsertakan dalam program JALINAN BK3D Kalimantan.
§ Penarikan Pundi Gratia sebelum jatuh tempo dikenai pinalti 3% dari jumlah penarikan.

KETENTUAN UMUM SIMPANAN :
C Maksimum jumlah dana yang dapat ditempatkan adalah sebesar 20% dari total Asset CU-BG.
C Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa.

2. PINJAMAN

Pinjaman KAPITALISASI

Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang tidak dibawa pulang dan langsung ditempatkan dalam simpanan Megapolitan. Pinjaman ini bertujuan membangun kebiasaan menabung dan memperbesar simpanan.
1) Plafon Pinjaman Kapitalisasi maks. Rp. 50.000.000,-
2) Pinjaman kapitalisasi saat masuk anggota min. Rp. 2.000.000,-
3) Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah lunas seluruhnya.

Pinjaman KONSUMTIF

Pinjaman Konsumtif membantu mengatasi berbagai kebutuhan keuangan anggota, tanpa harus menarik simpanannya.
1) Plafon Pinjaman Konsumtif 3-kali simpanan dengan maks. Rp 75.000.000,-.
2) Jaminan pinjaman ; Peminjam memiliki Simpanan minimal 33,3% dari kredit cair dan barang berharga sebagai jaminan (dengan Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris)

3) Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah lunas minimal 75% dari saldo pinjaman awal.
Pinjaman PRODUKTIF

Pinjaman Produktif bertujuan meningkatkan pendapatan anggota melalui pengembangan usaha produktif.
1) Plafon Pinjaman Produktif 3-kali simpanan dengan maks. Rp 75.000.000,-.
2) Jaminan pinjaman ; Peminjam memiliki Simpanan minimal 50% dari kredit cair dan barang berharga sebagai jaminan (dengan Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris)
3) Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha.
4) Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi dan dipantau oleh Staf Bagian Kredit.
5) Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah lunas seluruhnya.

KETENTUAN UMUM PINJAMAN :

O Yang boleh mengajukan pinjaman adalah anggota yang telah menabung secara aktif minimal selama 3 bulan dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
O Anggota Luar Biasa tidak bisa mengajukan pinjaman apapun.
O Anggota yang dalam keadaan sakit (opname/sakit berisiko tinggi) tidak dapat mengajukan pinjaman.
O Setiap pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (JASPEL) sebesar 1% dari nominal pinjaman yang disetujui.
O Transaksi pencairan pinjaman hanya dapat dilakukan oleh anggota yang meminjam.
O Pencairan pinjaman dilakukan tanggal 1 s/d 25 setiap bulan, kecuali bulan Februari sampai tanggal 23.
O Jangka waktu pembayaran angsuran pinjaman paling lama 60 bulan.
O Pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman diberikan masa toleransi 5
hari kalender dari tanggal jatuh tempo, dengan tidak melampaui hari kerja terakhir bulan bersangkutan. Pembayaran melewati masa toleransi dikenai denda 3% dari total angsuran dan bunga tertunggak.
O Pinjaman maksimal sebesar simpanan sesuai batas plafon bisa langsung dicairkan dengan menghubungi Bagian Kredit terlebih dahulu.
o Pinjaman maksimal sebesar simpanan dalam jumlah diatas plafon harus konfirmasi ke Bagian Keuangan minimal satu minggu sebelumnya.
o Pinjaman Kapitalisasi dikenakan bunga 2 % menurun.
o Pinjaman sampai dengan plafon dikenakan bunga 2 % menurun, lebih dari plafon dikenakan bunga 2,5 % dan diputuskan oleh Rapat Pengurus.
o Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN BK3D Kalimantan.

PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN :

1. Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman
2. Pemohon wajib berkonsultasi kepada Bagian Kredit.
3. Kunjungan Lapangan untuk Analisa Kredit.
4. Bagian Kredit mengadakan rapat untuk membuat keputusan jawaban atas permohonan pinjaman.
5. Batas waktu pemberian jawaban pinjaman sebesar 1 kali 24 jam, dan apabila melebihi jumlah simpanan, jawaban persetujuan pinjaman diberikan maksimum 1 bulan.
6. Pinjaman sebesar simpanan atau kurang dari simpanan akan dicairkan pada saat Permohonan Pinjaman masuk.
7. Bila permohonan pinjaman disetujui, Pemohon melengkapi Administrasi Pencairan Pinjaman (Surat Perjanjian Pinjaman, Jaminan Kredit, dll).
8. Surat Perjanjian Pinjaman menggunakan METERAI yang biayanya dibebankan kepada Peminjam, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
9. Pinjaman diatas plafon diputuskan oleh rapat Pengurus.

PENANGANAN PINJAMAN LALAI :

1. Pinjaman Kapitalisasi bagi anggota baru yang tidak diangsur selama 3 bulan berturut-turut, maka pinjamannya akan dibatalkan dan status keanggotaannya dicabut.
2. Bila sampai tanggal jatuh tempo, angsuran dan bunga pinjaman tidak dibayar, Simpanan Megapolitan yang bersangkutan ditarik untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman yang tertunggak.
3. Staf kolektor akan segera melakukan penagihan lewat Surat Tagihan atau kunjungan langsung ke peminjam.
4. Selama pinjaman lalai (angsuran dan bunga tidak dibayar) belum melampaui 45 hari dari tanggal jatuh tempo, penagihan akan melibatkan para penjamin yang telah bertanda tangan sebagai Penjamin pada Formulir Permohonan Pinjaman
5. Apabila pinjaman lalai sudah melampaui 45 hari dari tanggal jatuh tempo, maka dilakukan tindakan Penyitaan Barang Jaminan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman ataupun yang tidak tercantum.
6. Penyitaan Barang Jaminan sepenuhnya melibatkan para Penjamin.

3. PROGRAM JALINAN
( Jaringan Perlindungan Kalimantan )

o SANTUNAN SOLIDARITAS (TUNAS) adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia sebagai wujud solidaritas dari anggota lainnya.
Besarnya TUNAS mengikuti ketentuan :
- Usia di bawah 1 tahun, sebesar simpanan dengan maks. Rp. 5.000.000,-.
- Usia di atas 1 tahun, sebesar simpanan dengan maks. Rp. 25.000.000,-.
- Usia masuk CUBG di atas 60 tahun, sebesar simpanan, maks. Rp. 10.000.000,-.
- Usia masuk CUBG di atas 70 tahun, tidak mendapatkan santunan.

o PERLINDUNGAN PIUTANG ANGGOTA (LINTANG) adalah perlindungan terhadap pinjaman anggota yang meninggal, cacat tetap total atau ketidakmampuan permanen lainnya, sehingga ahli waris tidak terbebani hutang kepada CUBG.
Besarnya LINTANG mengikuti ketentuan :
1. Usia Peminjam dewasa s/d 60 tahun, sebesar saldo pinjaman terakhir dengan maks. Rp. 75.000.000,-.
2. Usia peminjam di atas 60 tahun, sebesar saldo pinjaman terakhir dengan maks. Rp. 50.000.000,-.
3. Usia peminjam masuk 70 tahun ke atas tidak dilindungi.
4 Pinjaman kapitalisasi bulan pertama untuk anggota yang baru meminjam, tidak dilindungi.
5 Pinjaman lalai diatas 6 bulan, tidak dapat mengklaim LINTANG
6 Pinjaman yang diberikan diluar ketentuan ini tidak dilindungi.
4. SOLDUTA (Solidaritas Duka Cita)

Ø SOLDUTA merupakan produk pelayanan yang memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia.
Ø Produk ini wajib diikuti oleh semua anggota CUBG.
Ø Membayar Dana Solduta sebesar Rp 15.000,- per tahun buku.
Ø Besarnya klaim Solduta adalah Rp 2.000.000,-
Ø Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris dari anggota CUBG yang meninggal dunia dengan syarat :
- Anggota CUBG tersebut sudah membayar Dana Solduta.
- Menyerahkan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang, baik yang asli atau fotocopy.
- Menyerahkan KTP dari anggota CUBG yang meninggal dunia, baik yang asli maupun fotocopy yang sudah dilegalisasi.
-Menyerahkan buku Simpanan dari anggota CUBG yang meninggal dunia.

Untuk menjadi anggota Credit Union Bererod Gratia,
anda wajib menyetor uang sejumlah sbb. :

Tunai Cicilan

1. Uang Pangkal Rp 25.000 25.000
2. Simpanan Pokok Rp 1.000.000,- 0 *)
3. Simpanan Wajib Rp 10.000,- 10.000
4. Simpanan MEGAPOLITAN Rp 1.000.000,- 0 *)
5. Dana Pendidikan Rp 50.000,- 50.000
6. Dana Gedung Rp 200.000,- 10.000*)
7. Dana Solduta Rp 15.000,- 15.000
8. JASPEL 1% dari Pinjaman Rp - 20.000
J u m l a h Rp. 2.300.000 130.000
Keterangan:
1. Simpanan Pokok dan Megapolitan bisa dengan pinjaman Kapitalisasi
2. Uang Gedung bisa dilunasi atau dicicil Rp.10.000,- (20 bulan)
3. Total yang dibayar jika masuk tunai Rp. 2.300.000,-(Uang Gedung lunas)
4. Total yang dibayarjika masuk Kapitalisasi Rp.130.000,- (Kapitalisasi
Rp. 2.000.000,- uang gedung Rp.10.000,-)
Persyaratan :
- Simpanan Pokok dan Megapolitan bisa dicicil selama 60 bulan *)
- Uang Gedung bisa dibayar tunai atau dicicil Rp.10.000/Bln selama 20 Bln *)
Dengan cara cicilan maka kewajiban anggota per bulan berkisar Rp.25.000 +
Angsuran Rp.73.400 = Rp.98.4000
- Pas Photo 2x3 = 2 lb, fotocopy KTP dan KK = 1 lb
- Simpanan dapat dilakukan melalui transfer Bank Mandiri
No.rek 128 000492313.9 a/n Mulyono H.S & Johanes Sumardi
Bukti transfer di fax/diberitahukan ke sekretariat Credit Union.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi alamat di bawah ini : :
Kantor Pusat :
Jalan Kramat No. 31, Jakarta Pusat ( 021-85906624
TP. KWI :
Jalan Cikini II no. 10, Jakarta Pusat ( 021-31922082
TP. Tangerang :
Kp. Jeret - Sukabakti, Jl. Raya Serang Km.30, Gembong - Balaraja, Tangerang ( 021-59450455
TP. Tanjung Priok :
Jl. Melati Tugu I no. 32, RT/RW 006/03, Tugu Utara,
Koja - Tanjung Priok, Jakarta Utara ( 021-4353171
TP. “Triple-S” :
Perum Pondok Kelapa Indah Blok B-IV no. 10,
Jakarta Timur 13450 ( 021-86904746, 021-8641493
TP. Bintaro :
Jl. Utama I Kav. 249 B Pondok Karya Bintaro,
Jakarta Selatan 12330 ( 021-7341383- 021-73880020
Kas Bantu Wedi :
Gereja SPM Bunda Kristus Wedi, Tanjunganom, Gadungan Wedi, Klaten 57461 ( 0272-322991, 0272-322797
Kas Bantu Kp. Sawah :
Jl. Raya Kp. Sawah no.83 Jatiranggon, Jatisampurna, Bekasi
( 021-32506754

Tidak ada komentar:

Posting Komentar