1.
Carilah kode etik akuntan public! Jelaskan!
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau
lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”.
Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada
aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini
salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu
standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi
profesi akuntan publik di Indonesia.Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
2.
Apa
yang dimaksud dengan:
a.
kredibilitas
Jawab:
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan
kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan
kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah
kompeten dan kredibel apabila ingin
diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.Kredibilitas dari
saksi atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang
menggunakan sistem juri) untuk mempercayai dan menyakini apa yang ia katakan,
dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika,
kebenarannya, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari
seseorang yang akan mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada
apa yang ia katakan.
b.
Profesionalisme
Jawab:
Profesionalisme adalah Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa
Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu,
kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang
yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi,
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh
bayaran karena keahliannya itu.Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
c.
Skeptisme
Jawab :
Skeptisme adalah Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu
kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan
dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme
adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan,
mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme
terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi
secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang
tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.Skeptisime sebagai sebuah pemahaman bisa dirunut dari yunani kuno. Pemahaman yang kira-kira secara gampangnya “tidak ada yang bisa kita ketahui”, “Tidak ada yang pasti” “Saya ragu-ragu.” sebuah pernyataan yang akan diprotes karena memiliki paradoks. Jika memang tidak ada yang bisa diketahui, darimana kamu mengetahuinya. Jika memang tidak ada yang pasti, perkataan itu sendiri sesuatu kepastian. Setidaknya dia yakin kalau dirinya ragu-ragu
d.
Konservatisme
Jawab:
Konservatisme adalah Watts (2003) mendefinisikan
konservatisme sebagai perbedaan verifiabilitas yang diminta untuk pengakuan
laba dibandingkan rugi. Watts juga menyatakan bahwa konservatisme akuntansi
muncul dari insentif yang berkaitan dengan biaya kontrak, litigasi, pajak, dan
politik yang bermanfaat bagi perusahaan untuk mengurangi biaya keagenan dan
mengurangi pembayaran yang berlebihan kepada pihak – pihak seperti manajer,
pemegang saham, pengadilan dan pemerintah. Selain itu, konservatisma juga
menyebabkan understatement terhadap laba dalam periode kini yang dapat
mengarahkan pada overstatement terhadap laba pada periode – periode berikutnya,
sebagai akibat understatement terhadap biaya pada periode tersebut.