Kasus I
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus
Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama
dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang
kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah &
Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga
melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring
terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian
tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan)
penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan
publik Justinus Aditya Sidharta.
Analisa kasus :
Pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan
audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember
2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Komentar :
Sebagai seorang akuntan publik, Petrus seharusnya mematuhi
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus
melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar
Auditing (SA) dalam SPAP. Begitu juga dengan kasus-kasus pembekuan izin
terhadap akuntan publik yang lain dalam berita di atas.
Kasus II
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok
aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis.
Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange
Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang
anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon
ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
Komentar : Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas
dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat
dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan
tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar