Tugas Etika Profesi Akuntansi minggu I
1. Yang
dimaksud dengan kode etik adalah adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis
yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial (profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
2. Menurut
saya tidak etis karena mobil dinas yang diberikan kepada karyawan adalah sarana
dan prasarana yang diberikan oleh perusahaan khusus untuk menjalankan kegiatan
perusahaan,tidak digunakan untuk kepentingan pribadi karena kode etik untuk
sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat
Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya,
tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya,
dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi.
Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya
para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang
harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan
profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang
pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus
ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki
kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik
kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik
curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting
dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang
bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar