Kamis, 02 Desember 2010

KOPERASI(CREDIT UNION)

NAMA:HELSITA MIKA.P.L
KELAS:2EB19
NPM:21209824
TUGAS KOPERASI

KOPERASI
(Credit Union)

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu: 1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya); 2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan 3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah kredit union
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
RINGKASAN ANGGARAN DASAR (AD) &
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
CREDIT UNION BEREROD GRATIA (CUBG)


Gambar: Suasana Rapat Anggota Tahunan - CUBG tanggal 8 Maret 2009. Sebaiknya setiap anggota pernah mengalami hadir dalam RAT seperti ini & khususnya bagi mereka yang ingin menjadi relawan ataupun aktifis CUBG.



“Tiada seorang pun yang hidup bahagia bila dia menghargai dirinya sendiri saja; dan mengubah segala sesuatu untuk kepentingan pribadinya. Anda harus hidup bagi sesama jika menginginkan hidup untuk diri sendiri.” – SENECA

Jika kita melayani sesama, kita memberikan kontribusi abadi bagi dunia. Seperti kata Robert South: ” Jika ada satu ukuran lebih besar daripada manusia ketimbang yang dilakukannya, itu pasti yang dapat ia berikan.”

Jakarta, 12 Pebruari, 2010, Rapat Anggota Khusus (RAK) tanggal 9 Agustus 2009 dengan membahas salah satu materi pokoknya yakni “Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga CUBG” sudah selesai sekitar 6 bulan lalu. Jadi sebenarnya pada tanggal 9 Agustus 2009 itu, setiap anggota CUBG telah resmi memiliki aturan bermain, berorganisasi, serta diwajibkan berjalan & menjalankan segala kegiatan2 didalam CUBG yang diatur dalam AD/ ART tersebut.

Beberapa pengurus & relawan disetiap TP yang turut serta dalam RAK, tentunya sudah mendapatkan salinan AD/ART dan sebagai pengurus/ relawan & juga sebagai anggota, maka dirasakan perlu memahami serta memulai mengikuti AD/ART dalam setiap kegiatannya.

Hal ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan KEPATUHAN (Compliance) pada aturan-aturan yang ada termasuk yang disebutkan dalam Pola Kebijaksanaan (Poljak) yang mengatur setiap jenis Simpanan & Pinjaman dan lain-lainnya, yang sebetulnya lahir atau ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang juga terdapat serta diatur pada AD/ART tersebut, yang sebenarnya saya kira seharusnya sudah tercantum juga pokok-pokoknya dalam/ atau mengacu dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai izin berdirinya CUBG. Hanya saja belum menjadi AD/ART yang khusus seperti pada AD/ART tanggal 9 Agustus 2009.

Menjelang hari ulang CUBG ditahun 2010 & menyambut Pra-RAT – Rapat Evaluasi Kerja CUBG – TP Bintaro yang akan berlangsung tanggal 27 Pebruari 2010, serta menuju RAT CUBG -2010 nanti, maka sangat dirasakan penting & mendesak agar para pengurus/ relawan & anggota yang aktip serta akan bergabung dalam kegiatan2 diatas kelak, untuk mulai memahami AD/ART tersebut.

Setelah membaca & mencoba memahami, mencoba melengkapinya dengan memberi judul kedalam setiap pasal yang ada di AD/ART (kususnya untuk pasal-pasal yang belum terdapat judulnya, sebab apabila tidak ada judul pada setiap pasal, maka akan menyulitkan pembaca serta Ringkasan ini banyak bolongnya), serta meringkas setiap Judul & Bab serta pasal-pasal yang ada, kemudian mencoba mencantumkan keterkaitan antar pasal-pasal yang satu & yang lainnya baik yang ada di AD maupun juga yang terdapat di ART, demi mempermudah pemahaman isi, tujuan & maksud dari AD/ ART, maka jadilah Ringkasan tersebut.

Semula Ringkasan tersebut memang hanya ditujukan untuk kebutuhan pribadi, namun tidak ada salahnya apabila hal ini saya bagikan kepada seluruh anggota CUBG ataupun calon anggota agar kita bersama-sama memahaminya, mematuhinya (Kepatuhan/ Compliance) sehingga kita bisa membangun CUBG kita ini menjadi Credit Union yang bisa mencapai Kesejahteraan Bersama, menghindari kerugian CUBG bahkan anggota per anggota yang mungkin bisa terakibat oleh tindakan pengurus/ relawan / anggota karena kita tidak tahu, tidak sengaja atau tidak memahami sehingga kitapun tidak mematuhinya (Pelanggaran Kepatuhan/ Compliance). Itulah sebabnya AD/ ART & PolJak menjadi sangat penting untuk diketahui & ditaati.


JADIKAN AD/ART CUBG SEBAGAI PIJAKAN KEPATUHAN DALAM MELANGKAH MENCAPAI CITA-CITA KESEJAHTERAAN BERSAMA.
Gambar: Para relawan yang menjadi Fasiltator bergambar bersama setelah mengikuti sekaligus sharing pengalaman. Semakin banyak yang terlibat semakin meningkatkan kualitas para fasilitator, yang kelak bisa juga diarahkan menjadi PENGURUS CUBG yang memang berkembang dari pendidikan.


Tanpa bermaksud mendahului RAT nanti, saya mendengar kemungkinan akan dibagikan AD/ART yang sudah disahkan oleh Notaris & sudah pula dibukukan tersebut kepada seluruh peserta RAT. Maka Ringkasan AD/ART ini semoga bisa membantu teman-teman anggota CUBG ditanah air.







A. Ringkasan Anggaran Dasar – Tanggal 9 Agustus 2009:

BAB JUDUL / TEMA PASAL JUDUL / TEMA LIHAT AD LIHAT ART
I Nama & Tempat Kedudukan 1 Nama & Tempat Kedudukan Pasal 1
II Asas, Landasan, & Prinsip 2 Asas Pasal 1
3 Landasan Pasal 1
4 Prinsip Pasal 1
III Tujuan & Kegiatan Usaha 5 Tujuan Pasal 19, 31 & 35 Pasal 2, 19 & 23
6 Kegiatan usaha Pasal 19,31 & 35 Pasal 19 & 23
IV Keanggotaan 7 Persyaratan Keanggotaan Pasal 3 s/d 7
8 Ketentuan Keaggotaan Pasal 3 s/d 7
9 Kewajiban Anggota Pasal 3 s/d 7
10 Hak Anggota Pasal 3 s/d 7
11 Calon Anggota Pasal 3 s/d 7
12 Anggota Luar Biasa Pasal 3 s/d 7
13 Berakhirnya Keanggotaan Pasal 3 s/d 7
V Rapat Anggota 14 Pelaksanaan & Jenis Rapat Anggota Pasal 8 s/d 16
15 Keabsahan Rapat Anggota Pasal 8 s/d 16
16 Keputusan Rapat Anggota Pasal 48 Pasal 8 s/d 16
17 Batas Waktu Penyampaian (Bahan Materi Rapat Anggota) Pasal 8 s/d 16
18 Penyelenggaraan & Berita Acara Pasal 8 s/d 16
19 Rapat Anggota Tahunan (Rapat Rencana Kerja & Anggaran Pendapatan dan Belanja) Pasal 5,6 & 25 Pasal 8 s/d 16
20 Rapat Anggota Khusus Pasal 51 ayat 1 Pasal 8 s/d 16
21 Rapat Anggota Luar Biasa
VI Pengurus 22 Persyaratan & Tatacara Pemilihan Pasal 18 s/d 22
23 Jumlah & Susunan Pengurus Pasal 18 s/d 22
24 Fungsi Dasar Pengurus Pasal 18 s/d 22
25 Tugas & Kewajiban Pasal 18 s/d 22
26 Hak Pengurus Pasal 44 ayat 1 s/d 4 Pasal 18 s/d 22
27 Pemberhentian Pengurus Pasal 18 s/d 22
VII Pengawas 28 Fungsi Pengawas Pasal 23
29 Tatacara Pemilihan Pengawas Pasal 23
30 Tugas Pengawas Pasal 23
31 Hak & Kewajiban Pasal 5, 6 & 49 Pasal 23
32 Imbalan Jasa Pasal 23
33 Pemberhentian Pengawas Pasal 23
VIII Pengelola Usaha 34 Pengangkatan & Persyaratan Manager Pasal 22 & 25, Pasal 34 ayat 6 (Tidak boleh), & 49 Pasal 22
35 Tugas & Kewajiban Manager Pasal 5 & 6 Pasal 22
36 Hak & Wewenang Manajer Pasal 22
IX Penasihat 37 Pengangkatan & Imbalan Jasa Pasal 24
X Pembukuan CUBG 38 Laporan Tahunan Pengurus & Pengawas Pasal 48, 49 Pasal 19 & 23
XI Modal CUBG 39 Modal & Uang Kas Pasal 40 s/d 42 Pasal 26
XII Simpanan Anggota 40 Simpanan Pokok & Simpanan Wajib Pasal 39 Pasal 26
41 Aturan Simpanan Pokok Pasal 26
42 Simpanan Pokok Bila Keanggotaan Berakhir Pasal 26
XIII Pinjaman Anggota 43 Pelayanan Pinjaman & Ketentuan Pasal 27
XIV Sisa Hasil Usaha (SHU) 44 Pembagian SHU Pasal 26-a, 32 & 37 Pasal 28
45 Pengelolaan Dana Cadangan Umum Pasal 28
XV Tanggungan Anggota 46 Dana Cadangan Resiko
47 Pembubaran Akibat Kerugian Pasal 50
XVI Sanksi 48 Sanksi Pasal 16, 38
49 Kerugian Akibat Kelalaian Pasal 31 & 34
XVII Pembubaran & Penyelesaian 50 Pembubaran Pasal 47 ayat 1 & 2
51 Keputusan & Pembubaran CUBG
52 Panitia Penyelesaian, Hak, Wewenang & Kewajiban
XVIII Anggaran Rumah Tangga (ART) & Peraturan Khusus 53 Pengesahan ART Pasal 29
54 Peraturan Khusus Pasal 29
XIX Perubahan Terhadap Anggaran Dasar (AD) 55 Amandemen AD
XX Ketentuan Penutup 56 Pengesahan AD


KEPATUHAN ADALAH SALAH SATU NILAI PENTING DALAM MENCAPAI CITA-CITA BERSAMA CUBG.

B. Ringkasan Anggaran Rumah Tangga - Tanggal 9 Agustus 2009.


BAB JUDUL / TEMA PASAL JUDUL / TEMA LIHAT AD LIHAT ART
I Umum 1 Umum Pasal 1 s/d 4
II Tujuan 2 Tujuan Pasal 5 & 6
III Keanggotaan 3 Persyaratan Keanggotaan & Jenis Keanggotaan Pasal 7 s/d 13
4 Kelalaian Tindakan Anggota Pasal 7 s/d 13
5 Tata Cara Pemberhentian Anggota Pasal 7 s/d 13
6 Pembayaran Simpanan Anggota Yang Berhenti Pasal 7 s/d 13
7 Penyelesaian Pinjaman Anggota Yang Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Keanggotaan Pasal 7 s/d 13
IV Rapat Anggota 8 Agenda Rapat Pasal 14 s/d 21
9 Anggota Yang Memiliki Hak Suara Dalam Rapat Anggota Pasal 14 s/d 21
10 Pelaksanaan Rapat Anggota dengan Sistem Perwakilan Pasal 14 s/d 21
11 Pelaksanaan Rapat Anggota dengan Sistem Perwakilan Melalui Media Telekomunikasi & Elektronik Pasal 14 s/d 21
12 Penundaan Rapat Anggota Yang Tidak Memenuhi Kuorum Pasal 14 s/d 21
13 Keputusan Rapat Anggota Tanpa Mengadakan Rapat Pasal 14 s/d 21
14 Rapat Anggota Tahunan Pasal 14 s/d 21
15 Rapat Anggota Rencana Kerja & Anggaran Pendapatan & Belanja Pasal 14 s/d 21
16 Rapat Anggota Khusus Pasal 14 s/d 21
V Kepengurusan 17 Susunan, Masa Jabatan & Pengunduran Diri Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
VI Hak & Kewajiban Pengurus 18 Anggota Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
19 Tugas Pengurus Pasal 5, 6, 22 s/d 27 & 23 Pasal 28
VII Pemilihan Pengurus & Pengawas 20 Pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus & Pengawas Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
21 Jabatan Dalam Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 28
22 Penanggung Jawab Tempat Pelayanan (TP) Pasal 34 s/d 36 Pasal 28
VIII Hak & Kewajiban Badan Pengawas 23 Wewenang & Tugas Pasal 5, 6, 28 s/d 33 & 38 Pasal 28
IX Dewan Penasihat 24 Penunjukan & Pengangkatan Pasal 37 Pasal 28
X Rapat Pengurus 25 Penyelenggaraan Rapat Pengurus Pasal 22 s/d 27 Pasal 17 s/d 22
XI Simpanan Anggota 26 Simpanan Pokok, Simpanan Wajib & Lain-Lain Pasal 39 & 40 s/d 42
XII Pinjaman 27 Pelayanan & Ketentuan Pinjaman Pasal 43
XIII Sisa Hasil Usaha (SHU) 28 SHU & Ketentuan Balas Jasa Simpanan (BJS) / Dividen Pasal 44 & 45
XIV Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) 29 Ketentuan Perubahan ART Pasal 53 & 54
XV Ketentuan Penutup 30 Pengesahan ART




CREDIT UNION SEGERA JADI TREND ANAK MUDA INDONESIA.

Bintaro, 1 Desember 2009.

Gambar: Seorang ibu yang telah mendaftarkan putrinya menjadi anggota khusus & sedang ikut serta dalam Pendidikan Dasar I di Credit Union.

Tidak berapa lama lagi, dalam pergaulan sehari-hari orang-orang muda di Indonesia, akan muncul pembicaraan-pembicaraan sebagai berikut: Anda sudah ikut Credit Union? Credit Union dimana yang anda ikuti? Apa yang anda rasakan setelah sekian lama ikut Credit Union? Mengapa anda memilih Credit Union? Apa yang anda ketahui tentang kemajuan Credit Union anda & sebagainya?
BILA ANDA ANAK MUDA JADILAH AKTIFIS CREDIT UNION
Anda sudah ikut Credit Union?
Gambar: Seorang muda yang menjadi aktifis Credit Union, sedang mempersiapkan peralatan guna pelatihan lanjutan bagi para fasilitator.
Pertanyaan ini kelak pasti akan menjadi trend dikalangan anak muda Indonesia. Mengapa? Hal ini sangat diperkuat, karena beberapa hal tentunya.

Bermula dengan munculnya ajakan kepada anak-anak remaja, pelajar & mahasiswa dari orang-tua mereka agar mereka ikut Credit Union. Walaupun mereka pada awalnya tidak tertarik dengan ajakan orang-tua mereka, apalagi kebanyakan dari mereka belum memiliki penghasilan yang tetap. Selain itu mereka sudah terlanjur menganggap remeh dengan sesuatu yang mirip dengan koperasi. Tapi pandangan ini berangsur-angsur berubah sesuai dengan perkembangan zaman sulit saat ini yang dialami langsung oleh kaum muda Indonesia.

Anak-anak & remaja yang dibawa oleh orang-tua mereka untuk didaftarkan menjadi anggota khusus atau anggota istimewa, mengingat mereka pada umumnya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena masih dibawah umur 17 tahun. Tentu saja orang-tua mereka mempunyai maksud & tujuan yakni membiasakan putra-putri mereka untuk belajar menabung sejak anak-anak & tidak bersikap boros. Walaupun untuk hal ini mereka harus rela berkorban mengeluarkan dana esktra, demi perkembangan pendidikan pribadi putra-putri mereka kelak, mereka bertekad mendukungnya.

Merekapun diikut-sertakan dalam pendidikan dasar I yang diberikan oleh para Fasilitator Credit Union bersama-sama para anggota dewasa lainnya. Sedikit banyak mereka mulai mengerti tujuan & maksud menjadi anggota Credit Union. Dari pendidikan inipun, dapat mulai mereka rasakan betapa mulianya tindakan yang diambil para orang-tua mereka. Merekapun menjadi tidak canggung untuk datang setiap bulannya kekantor Credit Union untuk menabung, ya betul …mereka mulai mandiri menyisihkan uang jajan mereka untuk menabung. Inter aksi dengan pengurus Credit Union inipun menjadikan mereka lebih cepat maju daripada belajar dikelas saja. Sedikit demi sedikit kepercayaan diripun tumbuh & mereka merasakan kebanggaan atas apa yang telah mereka lakukan. Itulah sebabnya, merekapun tidak segan untuk menyampaikan pertanyaan kepada teman-teman mereka dalam pergaulan sehari-hari, sebagai kabar baik, “Sudah ikut Credit Union?”

Maka kalau saja diandaikan anak-anak & remaja itu saat ini berusia rata-rata antara 10 s/d 15 tahun maka, 5 tahun mendatang apabila mereka terus menjadi penabung aktip, mereka segera akan menjadi Generasi Baru yakni Generasi Credit Union pada usia 15 s/d 20 tahun. Tentu saja mereka akan menjadi kelompok muda yang mempunya wawasan yang lebih luas tentang bagaimana mengelola keuangan yang lebih baik & berakar pada masyarakat disekitar mereka.

Tentunya hal ini jauh berbeda dengan bagi anggota yang berstatus diatas 18 Tahun yang pada umumnya berstatus mahasiswa / baru bekerja diperusahaan, yang walaupun dijeburkan oleh keluarga mereka untuk menjadi anggota Credit Union atau terbawa oleh temannya. Mereka yang pada umumnya masih fokus pada pendidikan mereka di perguruan tinggi, pekerjaan & pergaulan, sehingga belum memiliki dana yang cukup untuk disisihkan dalam menjadi anggota Credit Union aktip, apabila mereka tidak didukung sejak awal.

Selain itu kebanyakan mereka sudah tercemar dengan pendidikan Kartu Kredit/ KTA (Kredit Tanpa Anggunan yang memudahkan mereka mendapatkan sesuatu, tanpa berpikir bagaimana penyelesaian hutang-hutang pada kartu kredit/ KTA mereka). Hal ini juga banyak terjadi pada mereka yang bangga karena baru bekerja diperusahaan & lupa akan pengelolaan uang pribadi mereka. Mereka yang lebih pantas disebutkan Generasi Kartu kredit, gampang pakai, bayar belakangan.

Namun beruntung dari beberapa anggota Credit Union yang berhasil keluar dari jeratan diatas, merekapun mulai disadarkan sejak mengikuti pendidikan dasar Credit Union. Mereka pun mulai bertindak untuk mengatakan No kepada Kartu Kredit atau minimal mulai belajar membatasi hawa nafsu mereka. Bahkan yang lebih pintar, malah langsung bertindak lebih jauh dengan mulai mengadakan pengakuan dosa di bangku kredit Credit Union alias meminjam untuk memindahkan hutang mereka di kartu kredit ke Credit Union yang memang lebih fleksibel & lebih kecil bunganya serta lebih kekeluargaan pelayanannya. Merekapun sadar bahwa Credit Union salah satu cara penyelamatan dari kekangan. Kebebasan yang mereka rasakan tentunya kelak akan mengundang mereka sendiri untuk menyampaikan kepada teman-teman & keluarga mereka: ”Anda sudah ikut Credit Union?” & pertanyaan-pertanyaan berikutnya meluncur dari mulut orang-orang muda di Indonesia & layak apabila Credit Union jadi TREND anak muda Indonesia.

Rangkuman:
1. Mendidik sikap tidak boros sejak masa kanak-kanak.
2. Berusaha menjadi penabung aktip.
3. Pandai mengelola keuangan mereka yang ada dengan baik sajak dini.
4. Karyawan muda yang baru bekerja mulai merancang masa depan dengan menghindari sikap konsumtip.
5. Dengan dana mereka yang terkumpul di Credit Union, akan mendukung mereka pindah dari seorang Karyawan menuju kewiraswastaan.
BANGUN & KEMBANGKAN TERUS.
Credit union mana yang anda ikuti?
Gambar: Pemuda yang didaulat oleh groupnya dalam mewakili mereka sebagai Juru bicara, terlihat sedang memberikan pendapat group mereka dalam Diksar I.

Bung Hatta – Proklamator kita bahkan telah memulai koperasi sejak zaman kemerdekaan dahulu. Tetapi anehnya banyak orang Indonesia justru mencemoohkan koperasi, paling tidak mereka bersikap mengecilkan arti koperasi. Hal ini juga mungkin terjadi pada kita sendiri. Credit Union memang kelihatannya sama dengan koperasi, tetapi sebenarnya jauh berbeda apabila kita mengikutinya. Walaupun d Indonesia semua aturannya disamakan dengan pengaturan berdirinya sebuah Koperasi.

Begitu pula sebenarnya perkembangan Credit Union di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama. Hal ini dibuktikan adanya beberapa Credit Union contohnya saja credit union-credit union di Kalimantan. Namun salah satu salah satu dari Credit Union yang memiliki Visi & Misi bagi perkembangan keuangan & usaha para anggotanya adalah Credit Union Bererod Gratia & yang juga perkembangannya mendapat bimbingan dari salah satu Credit Union di Kalimantan.

Rangkuman:
Banyak Credit Union bertumbuhan & Credit Union Bererod Gratia harus menjadi yang terbaik bagi masyarakat Indonesia didalam mencapai kesejahteraan bersama sesuai dengan Visi & Misi para pendirinya.
”Seseorang tidak akan mau merangkak saat ia sedang mengaum.” – HELEN KELLER.

Tuhan memberikan masing-masing hasrat untuk mengaum. Kita diciptakan sesuai dengan gambaranNya; berarti kita seharusnya tidak merangkak. Capailah cita-cita tertinggi dan hasrat Anda terbesar yang diberikan Tuhan, dan biarkan mereka memiliki sayap. Anda dirancang untuk berada dipuncak yang tertinggi.


SEJAK MUDA - PERJUANGKAN CITA-CITA YANG MULIA
Apa yang anda rasakan setelah sekian lama ikut Credit Union ?
Gambar: Para pemudi yang sudah menjadi anggota Credit Union bergembira dalam perayaan hut cubg tahun 2009 .
1. Perasaan hati lebih baik karena ada dana yang disimpan di Credit Union yang bertambah dari bulan ke bulan yang memungkinkan untuk menjadi dana pensiun dihari tua.

2. Dana pensiun tersebut juga bisa menjadi jaminan dalam jaminan pinjaman untuk memulai usaha baru ataupun yang mengembangngkan usaha-usaha yang ada.
• Dengan aktif menjadi anggota Credit Union tersebut juga telah mengarahkan para anggotanya untuk berinventasi dan mendapatkan penghasilan pasif ( Pasif Income) sesuai besaran jumlah dana yang ditabungkan / disimpankannya
• Rasa khawatir tidak dapat mengembalikan pinjaman karena meninggal dunia dan akan menjadi tanggungan ahli waris kelak, menjadi hilang karena meminjam di Credit Union.


Rangkuman:
Secara kejiwaan & kepercayaan diri Credit Union akan membantu para anggota dalam mengarungi masa depan mereka secara bersama-sama. Mereka menjadi suatu kelompok yang lebih baik dalam mengelola keuangan mereka pribadi & sekaligus juga telah diarahkan menjadi Pengusaha & Investor.

ANAK MUDA BISA DIPERCAYA - JADIKAN INSTITUSI KEUANGAN TERPERCAYA
Mengapa anda memilih Credit Union?

Gambar: Seorang pemudi yang lulus Diksar, sekaligus mewakili kaum muda menerima tanda kelulusan, sambil disaksikan wakil tertua. Selalu saja muncul kaum muda dalam Diksar, membangkitkan rasa optimis kemasa depan.
1. Dengan tingginya rata-rata angka inflasi di Indonesia dari tahun ke tahun yakni sekitar 5 s/d 7 % maka sulit bagi kita untuk menabung dan menggunakan tabungannya di masa depan dengan nilai yang paling sedikit menyamai pada waktu mereka mulai menabung. Sehingga credit Union yang memberikan bunga 14 % per tahun (Berubah sesuai Pol-Jak) atau 7 s/d 9 % lebih besar dari nilai rata-rata inflasi di Indonesia akan sangat membantu para anggotanya mencapai kesejahteraan kelak, karena mereka menabung dengan bunga diatas rata-rata inflasi.
2. Menabung untuk hari tua semakin diperlukan dengan fakta atas kemajuan teknologi yang begitu cepat, yang telah membuat banyak perusahaan mengalami perubahan yang cepat juga. Sehingga banyak perusahaanpun telah cukup lama memulai menghilangkan penyediaan dana pensiun bagi para pekerjanya. Hal ini juga diperjelas di Indonesia dengan adanya sistim kontrak pekerja di Indonesia & dikurangkan bahkan dihilangkannya karyawan tetap.
3. Kenyataan suku bunga didunia perbankan yakni berkisar dibawah 5% pertahun juga telah mendukung para anggota Credit Union atau peminatnya untuk memilih credit Union sebagai alternative dalam menginvestasikan atau menabung dana mereka di Credit Union dari pada di sebuah bank, juga tidak adanya biaya administrasi serta pemotongan pajak atas bunga yang mereka dapatkan semakin membuat Credit Union menjadi pilihan utama di Indonesia.
4. Kebobrokan di dunia perbankan di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997-1998 juga telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. Hal itu telah semakin membuat menebalnya keyakinan masyarakat untuk mencari institusi keuangan yang lebih bisa dipercaya dan terkontrol oleh mereka secara langsung serta peredaran dananya diberikan kepada kelompok masyarakat mereka sendiri, telah ikut membuat pilihan mereka jatuh kepada Credit Union.


Rangkuman:
Kita memang memerlukan institusi yang memberikan bunga yang lebih tinggi dari angka inflasi yang terjadi di Indonesia, dalam mempersiapkan dana pensiun kita. Kenyataan tidak adanya institusi yang menyediakan dana pensiun, menjadikan setiap anggota masyarakat memikirkannya sendiri atau secara bersama-sama seperti di Credit Union. Kepercayaan pada Credit Union, kendati masih harus terus diperjuangkan & dibuktikan.
“Pemikiran besar menghasilkan prestasi besar.” – Wilfred A. Peterson.

Tiada seorang pun yang melakukan perkara besar tanpa memimpikan impian besar, Biarkan pikiran Anda melayang. Berpikirlah diluar garis! Jangan biarkan orang menganjurkan Anda berpikiran sempit. Pergilah kearah yang baru. Kalau tidak, Anda tidak akan berhasil mencapai impian…….kecuali Anda memiliki sejumlah impian yang indah.


SIKAP GOTONG ROYONG ANTAR ANAK MUDA - CIKAL BAKAL KEMAJUAN BANGSA.
Apa yang anda ketahui tentang kemajuan Credit Union anda & sebagainya?

Gambar: Orang muda sedang bersama-sama menyelesaikan tugas kelompok dalam Diksar I dengan semangat kaum muda, semnagat kebersamaan.

Credit Union Bererod Gratia (CUBG) memang terhitung masih sangat muda sekali & masih harus diperjuangkan oleh baik pengurusnya maupun oleh para anggotanya. Namun melihat perkembangan jumlah anggotanya dari tahun ke tahun rasanya cukup untuk kita menyimpulkan bahwa hal ini juga merupakan salah satu kemajuannya. Belum lagi bermunculannya anggota yang masih berusia muda, telah menyakinkan kita bahwa Credit Union Bererod Gratia ini tidak takut kehilangan Generasi Muda atau Generasi penerus sepanjang jalannya kedepan.

Belum lagi bertambahnya kantor-kantor Tempat Pelayanan & Pangkalan Kolektor telah juga menjadi keyakinan tersendiri bagi anggotanya bahwa kedepan adalah jalan yang cerah.

Pemilihan Ketua & Pengurus Credit Union Bererod Gratia yang terus didesak untuk menjadi pemilihan yang demokratis, juga akan terus menjadikan akar pelopor yang kokoh bagi penerusnya kedepan. Belum lagi semakin banyak para pemuda & pemudi yang kelak mau memulai aktip didalam kepengurusan, akan menjadi ranting-ranting baru yang terus tumbuh. Walaupun masih perlu diedarkannya rasa nasionalisme dalam memperjuangkan kemerdekaan & kebebasan keuangan para anggota yang lebih cepat & lebih nyata serta harus menjadi bukti yang hidup dimasyarakat.

Dan terakhir tentunya adalah masalah jumlah asset yang terus berkembang dari tahun ke tahun adalah juga merupakan salah satu ciri kemajuan Credit Union ini. Sampai saat ini, jumlah asset yang dikumpulkan oleh para anggotanya tersebut telah berjumlah sangat luar biasa & sangat mendukung para anggotanya yang memerlukan dana. Dana tersebut juga beredar di para anggota yang berupa pinjaman & masih terus akan berkembang yang tentunya dapat menjadikan Credit Union Bererod Gratia ini menjadi salah satu Institusi Keuangan yang bisa diandalkan masyarakat Indonesia.

Tentu saja pengawasan & analisa pemberian kredit yang masih harus terus menerus diperhatikan & dikembangkan agar semua pinjaman dapat kembali atau mampu dikembalikan para anggotanya yang meminjam dengan kesadaran, rasa tanggung jawab yang tinggi & rasa memiliki yang diajarkan pada Pendidikan Dasar.

Pendidikan Usaha & Motivasi juga perlu menjadikan bahan pemikiran sebagai pendidikan lanjutan kedepannya. Juga perlu dipikirkannya Pendidikan Dasar bagi Anak & Remaja secara terpisah dari orang dewasa. Lebih jauh lagi keberanian Credit Union sebagai Lembaga untuk juga masuk dalam usaha-usaha Lembaga, yang kelak memungkinkan menjadi asset yang mendatangkan pendapatan pasif sekaligus membuka lapangan kerja baru, serta tentunya keuntungan para anggotanya sebagai pemegang saham atas Credit Union tersebut.

Hal ini semuanya bukan saja menjadi kemajuan-kemajuan Credit Union kita, tetapi sekaligus juga akan menjadi tantangan nyata dalam mensejahterakan para anggota secara bersama-sama. Lebih luas lagi kesejahteraan masyarakat & bangsa Indonesia.

Rangkunan:
Bertambahnya anggota menjadi tanda akan kebutuhan masyarakat akan suatu institusi keuangan yang dapat dipercaya saat ini. Ternyata masyarakat Indonesia masih cinta akan cara hidup Gotong-Royong dalam mencapai cita-cita mereka. Iklim demokrasi & rasa cinta pada Bangsa sendiri harus terus dikembangkan & dibuktikan terus dengan tumbuhnya asset Credit Union & kemakmuran anggotanya serta muncul para pengusaha yang didukung oleh Instutisi Keuangan terpercaya, dari kelompok ini, kelompok Credit Union dimasa yang akan datang.





































PENGURUS CREDIT UNION BEREROD GRATIA TEMPAT PELAYANAN BINTARO PER 1 JULI 2007


- Penasehat : Paternus Mingkor
- Penanggung jawab : Mulyono H.S
- Operasional : Johanes Sumardi, Anastasia Arry w.
- Team Kredit : MY.Sukiyo, P.Ramelan, LY Sumanto
- Team Audit : Augustinus J.Darman, A.Maryadi
- Team Pendidikan : Al.Sulistyo, Hesti P, Frans Taboy
- Pengawas : P.Sugeng W , IA Diana K , AJ Krisnadji











Visi
Lembaga Keuangan Masyarakat Megapolitan yang
Unggul dan Profesional Berdasarkan
Nilai-nilai dan Prinsip-Prinsip Credit Union
Misi
Mensejahterakan Anggota Melalui Pendidikan dan Penyadaran Melawan Perilaku Konsumtif,
Menumbuh-kembangkan Budaya Investasi,
Mentalitas Wirausaha, dan Pelayanan Keuangan yang
Unggul dan Profesional

Solusi Investasi

PRODUK dan PELAYANAN CUBG :
1. SIMPANAN
Simpanan SAHAM

Simpanan Saham menandakan setiap anggota menjadi pemilik atas lembaga CUBG dengan saham yang sama dan setara dengan anggota lainnya.
C Simpanan Saham terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
C Simpanan Pokok Rp. 1.000.000,- per anggota.
C Simpanan Wajib Rp. 10.000,- per bulan per anggota.
C Balas Jasa atas Simpanan Saham (BJS) 14%/thn bagi anggota Aktif.
C BJS dibukukan setahun sekali ke dalam Rekening Megapolitan setelah RAT (Rapat Anggota Tahunan) CUBG.
C Simpanan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
C Selama menjadi anggota, Simpanan Saham tidak boleh ditarik.
C Diikutsertakan dalam Program JALINAN BK3D Kalimantan.
C Penggantian buku yang hilang dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
C Anggota yang berhenti (keluar) dikenai biaya administrasi Rp. 10.000,-.

Simpanan MEGAPOLITAN

Simpanan MEGAPOLITAN merupakan simpanan pensiun anggota yang setara dengan Simpanan Saham dan disetorkan tiap bulan.
1.Simpanan MEGAPOLITAN wajib diikuti oleh seluruh anggota dengan setoran pertama minimal Rp 1.000.000,-
2. Besarnya BJS untuk simpanan MEGAPOLITAN adalah :
§ 14% per tahun jika menambah simpanan minimal Rp.5.000,- dan tidak ada penarikan simpanan dalam bulan bersangkutan.
§ 6% per tahun jika menambah simpanan < Rp. 5.000,- atau tidak ada penambahan sama sekali dan tidak ada penarikan dalam bulan bersangkutan.
§ 3 % per tahun jika ada penarikan dalam bulan bersangkutan.
3.BJS : 14% per tahun setara dengan 14,93% per tahun efektif, karena BJS dibayarkan setiap bulan.
BJS dibukukan setiap akhir bulan.
4.Setoran maksimal Rp 20.000.000,- dalam satu bulan.
5.Simpanan MEGAPOLITAN dapat dijadikan jaminan pinjaman. Selama dijadikan jaminan pinjaman, simpanan tidak boleh ditarik.
6.Simpanan MEGAPOLITAN dengan saldo di atas Rp 100.000.000,- mendapatkan BJS 14% per tahun walaupun terjadi penarikan simpanan.
C Diikutsertakan dalam program JALINAN BK3D Kalimantan.
C Penggantian buku yang hilang dikenakan biaya Rp. 5.000,-.

Simpanan PAGAN (Bunga Harian)

Produk tabungan harian yang memberi kemudahan kepada anggota untuk melakukan transaksi baik penyetoran maupun penarikan setiap hari. Simpanan dihitung berdasarkan BJS harian dan dibukukan pada akhir bulan.
§ BJSSimpanan PAGAN 5% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu.
§ Dapat disetor atau ditarik kapan saja pada saat jam kerja.
§ Saldo minimal Rp. 25.000,-.
§ BJS dibukukan setiap akhir bulan.
§ Tidak diikutsertakan dalam Program JALINAN BK3D Kalimantan.
§ Penggantian buku yang hilang dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
§ Penutupan rekening PAGAN dikenakan biaya administrasi Rp. 10.000,-.

Simpanan PUNDI GRATIA (Bunga Berjangka)

Simpanan Pundi Gratia adalah produk simpanandalam bentuk deposito berjangka dengan suku BJS sebagai berikut :
§ Jangka waktu 3 bulan : 8,0 % per tahun.
§ Jangka waktu 6 bulan : 9,5 % per tahun.
§ Jangka waktu 12 bulan : 11,0 % per tahun.
§ Setoran minimal Rp 1.000.000,-
§ Biaya administrasi atas pembukaan peserta Pundi Gratia sebesar Rp 20.000,-.
§ BJS Pundi Gratia dibukukan dalam rekening PAGAN.
§ Tidak diikutsertakan dalam program JALINAN BK3D Kalimantan.
§ Penarikan Pundi Gratia sebelum jatuh tempo dikenai pinalti 3% dari jumlah penarikan.

KETENTUAN UMUM SIMPANAN :
C Maksimum jumlah dana yang dapat ditempatkan adalah sebesar 20% dari total Asset CU-BG.
C Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa.

2. PINJAMAN

Pinjaman KAPITALISASI

Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang tidak dibawa pulang dan langsung ditempatkan dalam simpanan Megapolitan. Pinjaman ini bertujuan membangun kebiasaan menabung dan memperbesar simpanan.
1) Plafon Pinjaman Kapitalisasi maks. Rp. 50.000.000,-
2) Pinjaman kapitalisasi saat masuk anggota min. Rp. 2.000.000,-
3) Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah lunas seluruhnya.

Pinjaman KONSUMTIF

Pinjaman Konsumtif membantu mengatasi berbagai kebutuhan keuangan anggota, tanpa harus menarik simpanannya.
1) Plafon Pinjaman Konsumtif 3-kali simpanan dengan maks. Rp 75.000.000,-.
2) Jaminan pinjaman ; Peminjam memiliki Simpanan minimal 33,3% dari kredit cair dan barang berharga sebagai jaminan (dengan Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris)

3) Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah lunas minimal 75% dari saldo pinjaman awal.
Pinjaman PRODUKTIF

Pinjaman Produktif bertujuan meningkatkan pendapatan anggota melalui pengembangan usaha produktif.
1) Plafon Pinjaman Produktif 3-kali simpanan dengan maks. Rp 75.000.000,-.
2) Jaminan pinjaman ; Peminjam memiliki Simpanan minimal 50% dari kredit cair dan barang berharga sebagai jaminan (dengan Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris)
3) Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha.
4) Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi dan dipantau oleh Staf Bagian Kredit.
5) Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah lunas seluruhnya.

KETENTUAN UMUM PINJAMAN :

O Yang boleh mengajukan pinjaman adalah anggota yang telah menabung secara aktif minimal selama 3 bulan dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
O Anggota Luar Biasa tidak bisa mengajukan pinjaman apapun.
O Anggota yang dalam keadaan sakit (opname/sakit berisiko tinggi) tidak dapat mengajukan pinjaman.
O Setiap pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (JASPEL) sebesar 1% dari nominal pinjaman yang disetujui.
O Transaksi pencairan pinjaman hanya dapat dilakukan oleh anggota yang meminjam.
O Pencairan pinjaman dilakukan tanggal 1 s/d 25 setiap bulan, kecuali bulan Februari sampai tanggal 23.
O Jangka waktu pembayaran angsuran pinjaman paling lama 60 bulan.
O Pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman diberikan masa toleransi 5
hari kalender dari tanggal jatuh tempo, dengan tidak melampaui hari kerja terakhir bulan bersangkutan. Pembayaran melewati masa toleransi dikenai denda 3% dari total angsuran dan bunga tertunggak.
O Pinjaman maksimal sebesar simpanan sesuai batas plafon bisa langsung dicairkan dengan menghubungi Bagian Kredit terlebih dahulu.
o Pinjaman maksimal sebesar simpanan dalam jumlah diatas plafon harus konfirmasi ke Bagian Keuangan minimal satu minggu sebelumnya.
o Pinjaman Kapitalisasi dikenakan bunga 2 % menurun.
o Pinjaman sampai dengan plafon dikenakan bunga 2 % menurun, lebih dari plafon dikenakan bunga 2,5 % dan diputuskan oleh Rapat Pengurus.
o Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN BK3D Kalimantan.

PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN :

1. Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman
2. Pemohon wajib berkonsultasi kepada Bagian Kredit.
3. Kunjungan Lapangan untuk Analisa Kredit.
4. Bagian Kredit mengadakan rapat untuk membuat keputusan jawaban atas permohonan pinjaman.
5. Batas waktu pemberian jawaban pinjaman sebesar 1 kali 24 jam, dan apabila melebihi jumlah simpanan, jawaban persetujuan pinjaman diberikan maksimum 1 bulan.
6. Pinjaman sebesar simpanan atau kurang dari simpanan akan dicairkan pada saat Permohonan Pinjaman masuk.
7. Bila permohonan pinjaman disetujui, Pemohon melengkapi Administrasi Pencairan Pinjaman (Surat Perjanjian Pinjaman, Jaminan Kredit, dll).
8. Surat Perjanjian Pinjaman menggunakan METERAI yang biayanya dibebankan kepada Peminjam, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
9. Pinjaman diatas plafon diputuskan oleh rapat Pengurus.

PENANGANAN PINJAMAN LALAI :

1. Pinjaman Kapitalisasi bagi anggota baru yang tidak diangsur selama 3 bulan berturut-turut, maka pinjamannya akan dibatalkan dan status keanggotaannya dicabut.
2. Bila sampai tanggal jatuh tempo, angsuran dan bunga pinjaman tidak dibayar, Simpanan Megapolitan yang bersangkutan ditarik untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman yang tertunggak.
3. Staf kolektor akan segera melakukan penagihan lewat Surat Tagihan atau kunjungan langsung ke peminjam.
4. Selama pinjaman lalai (angsuran dan bunga tidak dibayar) belum melampaui 45 hari dari tanggal jatuh tempo, penagihan akan melibatkan para penjamin yang telah bertanda tangan sebagai Penjamin pada Formulir Permohonan Pinjaman
5. Apabila pinjaman lalai sudah melampaui 45 hari dari tanggal jatuh tempo, maka dilakukan tindakan Penyitaan Barang Jaminan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman ataupun yang tidak tercantum.
6. Penyitaan Barang Jaminan sepenuhnya melibatkan para Penjamin.

3. PROGRAM JALINAN
( Jaringan Perlindungan Kalimantan )

o SANTUNAN SOLIDARITAS (TUNAS) adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia sebagai wujud solidaritas dari anggota lainnya.
Besarnya TUNAS mengikuti ketentuan :
- Usia di bawah 1 tahun, sebesar simpanan dengan maks. Rp. 5.000.000,-.
- Usia di atas 1 tahun, sebesar simpanan dengan maks. Rp. 25.000.000,-.
- Usia masuk CUBG di atas 60 tahun, sebesar simpanan, maks. Rp. 10.000.000,-.
- Usia masuk CUBG di atas 70 tahun, tidak mendapatkan santunan.

o PERLINDUNGAN PIUTANG ANGGOTA (LINTANG) adalah perlindungan terhadap pinjaman anggota yang meninggal, cacat tetap total atau ketidakmampuan permanen lainnya, sehingga ahli waris tidak terbebani hutang kepada CUBG.
Besarnya LINTANG mengikuti ketentuan :
1. Usia Peminjam dewasa s/d 60 tahun, sebesar saldo pinjaman terakhir dengan maks. Rp. 75.000.000,-.
2. Usia peminjam di atas 60 tahun, sebesar saldo pinjaman terakhir dengan maks. Rp. 50.000.000,-.
3. Usia peminjam masuk 70 tahun ke atas tidak dilindungi.
4 Pinjaman kapitalisasi bulan pertama untuk anggota yang baru meminjam, tidak dilindungi.
5 Pinjaman lalai diatas 6 bulan, tidak dapat mengklaim LINTANG
6 Pinjaman yang diberikan diluar ketentuan ini tidak dilindungi.
4. SOLDUTA (Solidaritas Duka Cita)

Ø SOLDUTA merupakan produk pelayanan yang memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia.
Ø Produk ini wajib diikuti oleh semua anggota CUBG.
Ø Membayar Dana Solduta sebesar Rp 15.000,- per tahun buku.
Ø Besarnya klaim Solduta adalah Rp 2.000.000,-
Ø Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris dari anggota CUBG yang meninggal dunia dengan syarat :
- Anggota CUBG tersebut sudah membayar Dana Solduta.
- Menyerahkan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang, baik yang asli atau fotocopy.
- Menyerahkan KTP dari anggota CUBG yang meninggal dunia, baik yang asli maupun fotocopy yang sudah dilegalisasi.
-Menyerahkan buku Simpanan dari anggota CUBG yang meninggal dunia.

Untuk menjadi anggota Credit Union Bererod Gratia,
anda wajib menyetor uang sejumlah sbb. :

Tunai Cicilan

1. Uang Pangkal Rp 25.000 25.000
2. Simpanan Pokok Rp 1.000.000,- 0 *)
3. Simpanan Wajib Rp 10.000,- 10.000
4. Simpanan MEGAPOLITAN Rp 1.000.000,- 0 *)
5. Dana Pendidikan Rp 50.000,- 50.000
6. Dana Gedung Rp 200.000,- 10.000*)
7. Dana Solduta Rp 15.000,- 15.000
8. JASPEL 1% dari Pinjaman Rp - 20.000
J u m l a h Rp. 2.300.000 130.000
Keterangan:
1. Simpanan Pokok dan Megapolitan bisa dengan pinjaman Kapitalisasi
2. Uang Gedung bisa dilunasi atau dicicil Rp.10.000,- (20 bulan)
3. Total yang dibayar jika masuk tunai Rp. 2.300.000,-(Uang Gedung lunas)
4. Total yang dibayarjika masuk Kapitalisasi Rp.130.000,- (Kapitalisasi
Rp. 2.000.000,- uang gedung Rp.10.000,-)
Persyaratan :
- Simpanan Pokok dan Megapolitan bisa dicicil selama 60 bulan *)
- Uang Gedung bisa dibayar tunai atau dicicil Rp.10.000/Bln selama 20 Bln *)
Dengan cara cicilan maka kewajiban anggota per bulan berkisar Rp.25.000 +
Angsuran Rp.73.400 = Rp.98.4000
- Pas Photo 2x3 = 2 lb, fotocopy KTP dan KK = 1 lb
- Simpanan dapat dilakukan melalui transfer Bank Mandiri
No.rek 128 000492313.9 a/n Mulyono H.S & Johanes Sumardi
Bukti transfer di fax/diberitahukan ke sekretariat Credit Union.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi alamat di bawah ini : :
Kantor Pusat :
Jalan Kramat No. 31, Jakarta Pusat ( 021-85906624
TP. KWI :
Jalan Cikini II no. 10, Jakarta Pusat ( 021-31922082
TP. Tangerang :
Kp. Jeret - Sukabakti, Jl. Raya Serang Km.30, Gembong - Balaraja, Tangerang ( 021-59450455
TP. Tanjung Priok :
Jl. Melati Tugu I no. 32, RT/RW 006/03, Tugu Utara,
Koja - Tanjung Priok, Jakarta Utara ( 021-4353171
TP. “Triple-S” :
Perum Pondok Kelapa Indah Blok B-IV no. 10,
Jakarta Timur 13450 ( 021-86904746, 021-8641493
TP. Bintaro :
Jl. Utama I Kav. 249 B Pondok Karya Bintaro,
Jakarta Selatan 12330 ( 021-7341383- 021-73880020
Kas Bantu Wedi :
Gereja SPM Bunda Kristus Wedi, Tanjunganom, Gadungan Wedi, Klaten 57461 ( 0272-322991, 0272-322797
Kas Bantu Kp. Sawah :
Jl. Raya Kp. Sawah no.83 Jatiranggon, Jatisampurna, Bekasi
( 021-32506754

Kamis, 18 Maret 2010

makalah sosial sebagai hambatan peningkatan kesejahteraan(penyalahgunaan obat)dan upaya pemecahanyaMAKALAH MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATA

MAKALAH

MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN (kasus penyalahgunaan obat) DAN UPAYA PEMECAHANYA

Program Sarjana Ekonomi Akuntansi

UNIVERSITAS GUNADARMA

2010

Nama: : Helsita Mika Pebriyati Laiya

Kelas : 1 eb 19

NPM : 21209824


Mata Kuliah : Sosiologi dan Pilitik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (kasus penyalahginaan obat) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1 EB 19

Dateline Tugas : 6 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 6 Maret 2010

P E R N Y A T A A N

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

N I M

Nama Lengkap

Tanda Tangan

21209824

Helsita Mika Pebriyati Laiya

Program Sarjana Ekonomi

UNIVERSITAS GUNADARMA

2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan makalah ini .Dengan kemahakuasaan-Nya pula,saya telah menyelesaikan penyusunan makalah “MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN (kasus penyalahgunaan obat) DAN UPAYA PEMECAHANYA”,dalam tugas sosiologi politik.Dalam usaha memberikan materi serta pemantapan tentang kasus penyalahgunaan obat di segala aspek dalam kehidupan.

Masalah penyalahgunaan obat sering kali memang menuntut adanya upaya untuk melakukan pendefinisian dan pengukuran.Oleh sebab itu wajar pula apabila kemudian di jumpai beberapa konsep dan cara pengukuran tentang masalah ini.

Makalah ini disusun berdasarkan standar yang telah di tetapkan oleh pengajar sekaligus pembimbing dalam mata kuliah sosiologi dan ilmu politik.Makalah ini berisi pokok pokok pembelajaran yang harus di kembangkan lebih lanjut oleh masing masing pembaca.

Saya menyadari bahwa sebagai manusia yang memiliki keterbatasan,tentu hasil makalah ini tidak mungkin luput dari kekurangan.Dengan upaya dan semangat peningkatan ilmu sosiologi dan politik.Saya senantiasa mengharapkan kontribusi pemikiran anda,baik berupa kritik maupun saran demi penyempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Bekasi,Maret 2010

Penyusun

PENDAHULUAN

Masalah sosial sebagai hambatan peningkatan kesejahteraan (kasus penyalahgunaan obat)dan upaya pemecahanya.

Masalah penyalahgunaan obat merupakan sesuatu yang tidak asing lagi bagi kita ,khususnya Negara yang sedang berkembang seperti Negara Indonesia.Penyalahginaan obat sering kali dialami oleh kaum- kaum generasi muda pada walaupun demkian sumber permasalahanya dapat berasal dari individu ataupun masayarakat.

Sebelum kita membahas penanggulangan penyalahgunaan obat itu sndiri,terlebih dahulu kita mengetahui factor-faktor yang melatarbelakngi masalah tersebut.

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………..

KATA PENGANTAR…………………………………………………………i

PENDAHULUAN………………………………………………………………ii

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………..iii

A.intensitas dan kompleksitas masalah…………………………………………1-2

B.Latar Belakang Masalah………………………………………………………3-5

C.Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat……………………………………..6

1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif……………...6

2. Pemanfaatan Modal Sosial……………………………………7

3. Pemanfaatan Institusi Sosial…………………………………..8

a. Organisasi Masyarakat………………………………………8

b. Organisasi Swasta…………………………………………...8

c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial…………..9

d. Kerjasama Dan Jaringan……………………………………10

D.Upaya Penanganan Masalah………………………………………………..11-13

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………

MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN,(kasus penyalahgunaan obat)DAN UPAYA PEMECAHANYA

Dalam hal ini bentuk masalah sosial yang tampil dapat berupa masalah pada level individu tetepi dapat pula pada level masyarakat atau sistem. Yang termasuk jenis pertama adalah masalah sosial yang berkaitan dengan perilaku orang per orang sebagai anggota masyarakat seperti tindak kriminal,prostitusi,kenakalan serta berbagi bentuk penyalahgunaan dan kecanduan obat.Sedangkan jenis kedua dapat berupa disentregasi sosial,masalah kependududkan dan kurang berfungsinya berbagai bentuk aturan sosial.

A. INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

Sebetulnya pada mulanya alkohol atau minum minuman beralkohol lebih berkaitan dengan fisik,berfungsi juga sebagai sarana ritual dalam rangka mengembangkan simbol solidaritas serta sebagai sarana untuk jembatan dan pengakraban pergaulan.Ambivalensi nilai terhadap alkohol tersebut uncul dari kenyataan bahwa alkohol dapat menjadi pengubah perilaku.Alkohol dapat membuat senang sekaligus membuat orang menjadi sakit.Dampak paling kentara dari mabok alkohol adalah perilaku menjadi agresif dan kecendrungan pada deviasi dalam perilaku sosial.Secara psikologis,terlalu sering mabok juga dapat membuat seseorang menjadi atau menelantarkan atau kurang memperhentikan penampilan dan peranan sosialnya.Banyak nilai yang dikorbankan dari kebiasaan ini ,misalnya rasa respek terhadap sesama,kehidupan dan integritas keluarga,kesehatan,pekerjaan sehari hari dan bahkan juga nilai kepercayaan dalam hubungan finansial.

Bahkan dalam proses lebih lanjut kebiasaan tersebut tidak hanya mengakibatkan seseorang menjadi mabok dan teler tetapi juga mengakibatkan kecanduan(drug addition).Kecanduan adalah suatu proses penyalahgunaan dan pemakaian berlebihan yang kemudian mengakibatkan seseorang menjadi tidak berdaya,dalam pengertian kondisi tersebut akan bersifat mengendalikan orang yang bersangkutan,membuatnya berbuat dan berfikir secara tidak konsisten dengan nilai-nilai kepribadianya dan menolong orang tersebut menjadi semakin komplusif dan obsesif.

Menurut Sheaef,sebetulnya gejala kecanduan ini tidak hanya berupa kecanduan terhadap obat,tetepi juga kecanduan terhadap aktivitas tertentu.Ia memedakan menjadi kecanduan substansi dan kecanduan proses.Kecanduan substansi adalah kecanduan pada substansi tertentu yang bioasanya merupakan produk artifisial yang dimasukkan ke dalam tubuh secara disengaja.Sedangkan kecanduan proses adalah terjadi apabila seseorang menjadi terkait dan sulit menghindar dari suatu proses yang merupakan rangkaian spesifik dari aksi dan reaksi.Sebagai contoh dapat disebutkan kebiasaan berjudi,mengumpulkan uang ,dan perilaku seksual.Dengan mengambil kasus meryuana,becker mengatakan bahwa pemakaian mariyuana merupakan fungsi konsepsi individual mengenai mariyuana dan penggunaanya.Pemakaian mariyuana cenderung akan terus menggunakan apabila ia telah mampu melalui tahap ketiga yaitu belajar menikmati efek yang timbul.

Lebih lanjut,dilihat dari intensitas penggunaanya,seseorang berproses menjadi pecandu biasanya melalui tahap pemula,okasional dan rutin.Tahap pemula merupakan tahap seseorang pertama kali melakukanya,tahap kedua sifatnya belum rutin tergantung pada kesempatan untuk memperoleh dan melakukanya,sedang tahap ketiga seseorang telah menggunakanya secara rutin.Tidak jarang pada tahap ketiga ini yang bersangkutan sudah kecanduan,karena sudah dianggap sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi,walaupun barangkali harus memperoleh barangnya dengan cara yang sulit dan melalui cara yang melanggar hukum.

Sebagaimana dikatakan Tjiptoherjanto pengaruh tingkat kesehatan terhadap produktifitas ini dapat terjadi melalui dua cara,yang pertama melalui pengaruh langsung,seperti manusia yang sehat akan mempunyai kapabilitas yang tinggi,jangkauan umur yang lebih panjang.Yang kedua adalah melalui pengaruh tidak langsung berupa kenyataan bahwa apabila orang tidak sakit maka akan mampu belajar lebih banyak,lebih mungkin meningkatkan keterampilanya yang selanjutnya dapat menghasilkan lebih banyak juga.

B. LATAR BELAKANG MASALAH

Perilaku penyalahgunaan obat dan kecanduan obat memang merupakan deviasi pada level individu,walaupun demikian,sumber permasalahanya dapat berasal dari faktor individual atau masyarakat .Seperti dikemukakan oleh Eitzen ada lima perilaku variasi individu yang menyimpang dari sumber masalahnya,kelima variasi tersebut adalah:

· Terjadi pelanggaran norma dan nilai sosial oleh individu.

· Persepsi individu yang didasarkan pada proses sosialisasi.

· Masyarakat yang memberikan label seseorang sebagai devian.

· Peranan dan kekuatan dominan dalam proses kehidupan masyarakat.

· Struktur masyarakat sendiri yang menyebabkan seseprang warganya melakukan devisiasi.

Apabila dicermati,aka kelima variasi tersebut sebagian mempunyai nuansa individual sebagai sumber masalah ,khususnya yang pertama dan yang kedua,sedang variasi yang lain atau yang ketiga samapi yang kelima mempunyai nuansa sosial ,khususnya aspek struktural sebagai sumber masalahnya.Ada tiga hal yang dapat digunakan untuk menjelaskan latar belakang masalah dari faktor sosialisasi ini.Yang pertama adalah urbanisme ,suatu penjelasan yang berangkat dari argumen karakteristik dan kehidupan kota.Yang kedua ,melalui proses transmisi kultural .Penjelasan tentang hal ini dapat menggunakan teori Sutherland tentang proses sosialisasi yang diferensial .Melalui acara ini dapat dijelaskan megapa seseorang menjadi jahat ,sedangkan orang lain tidak,padahal berasal dari karakteristik sosial yang sama ,misalnya masyarakat urban.

Secara singkat dapat dikatakan ,bahwa sentimen prokriminal dan berkemang melalui asosiasi dengan orang lain dalam proses interaksi sosial.Yang ketiga ,penjelasan melalui realita perbedaan subkultural.Dalam hal ini penggunaan obat merupakan suatu kebiasaan yang terintegrasi ke dalam sukultur tertentu.Oleh sebab itulah menjadi wajar apabila pola tersebut terinternalisasi oleh anggota masyarakatnya melalui proses sosialisasi.

Dari uraian tentang ketiga sumber masalah melalui proses sosialisasi tersebut,akan tampak bahwa walaupun sama-sama merupakan sumber masalah dari factor individu perbedaanya dengan pandangan biologis dan psikologis adalah bahwa teori sosialisasi lebih menitikbertatkan pada kekuatan factor eksternal yang mendoorong individu menjadi berperilaku devian.Lebih lanjut ,sumber masalah pada level masyarakat atau pada level system dan struktur juga dapat dijelaskan dalam berbagai variasi..Salah satu diantaranya adalah penjelasan dengan menggunakan perspektif labeling .Menurut pandangan ini ,masyarakatlah yang membuat pemakai obat sebagai devian.Hal ini disebsebkan karena pemakaian obat sebagaimana bentuk perilaku yang lain bersifat netral.

Dengan adanya kasus penolakan ini maka dapat dikatakan bahwa proses labeling merupkan factor krusial dalam perkembangan karir devian .Label yang berupa reaksi penolakan dan pelakunya dianggap melakukan noda ,sering dapat mendorong deviasi lainya yang mengarah pada tingkat deviasi sekunder.Dalam kasus ini deviasi primer adalah penyalahgunaan dan kecanduan obat yang dianggap melanggar aturan dan kemudian mendatangkan label.Deviasi sekunder adalah perilaku penyalahgunaan dan kecanduan obat yang tidak jarang semakin tinggi intensitas dan kualitasnya sebagai hasil proses labeling .Proses sepetri itu dimungkinkan karena menjadi orang yang diberi label devian berarti akan m,enanggung konsekuensi untuk di tolak atau paling tidak dipersulit dan di jauhi dalam pekerjaan,dalam pertemanan an dalam pergaulan yang lain.Cara lain yang dapat digunakan untuk menjelaskan latar belakang masalah penyalahgunaan dan dimensi structural adalah melalui pandangan konflik nilai.Hampir sama dengan cara labeling ,masalah social termasuk didalamnya penyalahgunaan dan kecanduan obat dilatarbelakangi dari tidak adanya kesepakatan tentang definisi khususnya apakah penggunaan obat tertentu termasuk deviasi atau bukan.

Pada umunya orang beranggapan bahwa generasi tua karena proses penghayatan dan sosialisasi nilai dalam masyarakat sudah lebih lama ,maka terkesan lebih kuat orientasinya dalam bersikap dan berperilaku.Sebaliknya dalam generasi baru karena nilai lama belum cukup terinternalisasi ditambah idealisme yang masih kuat ,akan lebih mudah menerima nilai baru.

Selain pendekatan yang sudah diuraikan tadi,penjelasan ekonomi politik sering kali juga digunakan untuk memahami sumber masalah pada level masyarakat khususnya struktur social,antara lain berupa kebijakan memperkenankan penggunaan beberapa jenis drug dan melarang bahkan menghukum penggunaan jenis-jenis yang lain,sementara itu jenis drug yang lebih berbahaya diresepkan oleh dokter dan dijual secara legal.

Dari beberapa uraian yang sudah dikemukakan,maka dapat dikatakan bahwa berkaitan dengan masalah penyalahgunaan dan kecanduan obat ,pandangan ekonomi politok ini melihat dua hal penting.Pertama,stuktur masyarakat terutama realitas ekonomi dan politik telah menyebabkan masalah yang berkaitan dengan obat dan penyalahgunaan obat.Kedua ,kecanduan obat pada dasarnya bukan masalah kriminal walaupun aspek kriminal terkait didalamnya ,juga bukn masalah mediswalaupun simtom medis terjadi sebagai akibatnya.Tiga orientasi utama pemakaian dan penyalahgunaan obat:

1. Group Oriented :bahwa masalah penyalahgunaan obat bukan

disebabkan karena individu yang immoral atau

aturan,melainkan lebih merupakan fungsi adanya

berbagai segmen dalam masyarakat.

2. Action oriented :maksudnya adalah bahwa masing masing pihak

akan berusaha untuk mempertahankan legitimasi

berdasarkan nilai dan kepentinganya.

3. Social blame :dapat dilakukan dengan melihat sistemnya sebagai

suatu kesatuan.

Dalam system yang disorganize misalnya,banyak aturan yang secara formal masih berlaku tetapi dalam realitanya sudah kurang cocok dan kurang relevan dengan keadaan yang sudah berubah .Sebagai gejala akibatnya formalisme yang berdampak pada lemahnya fungsi kontrol dan pengendali termnasuk pada berbagai bentuk penyimpangan perilaku.

C.PENANGANAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT

Kapasitas masyarakat untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan secara mandiri berasal dari kenyataan bahwa kehidupan masyarakat tertata dalam suatu system yang di dalamnya terkandung berbagai komponen yang saling berinteraksi yakni,struktur kebudayaan baik kebudayaan materil atau non materil (agama,tradisi,kesenian),struktur soial yang mengandung lapisan golongan (ras,agama,kelamin),institusi-institusi yang berupa aturan ,lembaga,organisasi,lambing,ritual,struktur mentalitas yang berupa sifat (pola perilaku,peranan social)

1.Mengembangkan System Social yang Responsif

Sosiatri adalah ilmu penyembuhan masyarakat,pengobatan penyakit social,memulihkan berturut turut penyakit anak,orang tua dan jiwa,sosiatri tidak hanya berurusan dengan pekerjaan social atau pelayanan social melainkan penyakit masyarakat yang kebanyakan adalah karena kegagalan umpan balik.Upaya pemecahan masalah tidak cukup dengan memberikan pelayanan social yang sifatnya rehabilitatif.Dalam praktik keidupan social,bekerjanya mekanisme kontrol social ini dapat dibedakan menjadi dua,yaitu kontrol pasif dan kontrol aktif.Kontrol pasif dalam bentuk dorongan internal warga masyarakat agar berperilaku sesuai nilai dan norma ,serta menghindari yang sebaliknya.Yang kedua adalah kontrol aktif yang merupakan proses untuk mengimplementasikan tujuan dan nilai yang sudah disepakti.Apabila dalam masyarakat ditemukan suatu kondisi dimana banyak nilai dan norma dilanggar sehingga integritas social terganggu maka terjadi kegagalan mekanisme sosialisasi nilai dan kontrol sosialnya.

Dalam rangka usaha masyarakat sendiri untuk menangani masalah social dapat dilakikan melalui upaya developmental,strategi community development dan strategi pembangunan lain yang berbasis masyarakat.Dalam perkembangan terakhir tampaknya strategi pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas yang direkomendasikan oleh David Korten.Selain itu di kenal juga konsep pembangunan yang digerakkan masyarakat.Perbedaan diantara keduanya adalah dalam community based recourses management yang sering disebut juga sebagai community driven development lebih merujuk pada kemampuan komunitas dalam memutuskan sendiri pilihan sumber daya yang ada.Dari ketiga strategi tersebut seolah olah memiliki beberapa kesamaan terutama karena sama –sama berbasis komunitas,dan mengandung unsure pembudayaan .

2.Pemanfaatan Modal Sosial

Berbagai pola penanganan dapat di peroleh melalui proses belajar social yang berlangsung dalam dinamika interaksi dan relasi sosialnya.Pada umumnya masyarakat mampu melakukan hal-hal seperti itu karena dalam masyarakat sendiri tersimpan modal social yang seperti halnya dengan modal fisik dan finansial dapat digunakan sebagai energi penggerak tindakan bersama dalam menangani masalah social.Dalam berbagai referensi dapat ditemukan definisi tentang modal social yang dikemukakan oleh Uphoff,yang menurut pendapatnya modal social dapat dibedakan dalam dua kategori fenomena kognitif dan stuktural.Dala fenomena kognitif modal social tumbuh dari proses mental dan hasil pemiliran yang diperkuat oleh budaya termasuk nilai dan norma.Dimensi structural fenomena modal social terkait dengan organisasi social dan institusi social yang didalamnya terkandung peranan ,aturan,dan prosedur yang dapat membentuk jaringan yang luas.

Pada perkembangan terakhir,banyak program pengentasaan kemiskinan yang merupakan program dari pemerintah tetapi dalam pelaksanaanya menumbuhkan institusi dari masyarakat sendiriuntuk mengelolanya .Sebagai contoh Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan(P2KP),Badan Keswadayaan Masyarakat(BKM) dan lain-lain.Pada sisi lain di jumpai juga berbagai tindakan bersama yanghasilnya tidak secara langsung mempengaruhi tingkatan taraf hidup.Bentuknya merupakan usaha yang dirancang dan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri untuk membangun berbagai prasarana produksi misalnya,bendungan sederhana dan saluran air.

Dalam bentuk yang lain,terutama dilihat dari upaya mengantisipasi masalah social ,modal social yang berupa solidaritas social ,rasa saling percaya dapat mendorong berbagai macam bentuk tindakan yang merupakan cerminan kepedulian social.Walaupun masyarakat mempunyai kemampuan untuk melakukan usaha penanganan masalah social secara mandiri dan untuk itu perlu di tingkatkan kapasitasnya melalui upaya pemberdayaan ,hal itu tidak berarti menghilangkan tanggung jawab negara dalam penanganan masalah social.Untuk hal-hal seperti itu negara perlu negara perlu mengurangi peranya dalam pengambilan keputusan yang sentralistis dan top down.

Dengan demikian,dalam upaya penanganan masalah social ini perlu didudukan secara proporsional,dalam hal apa negara harus diperkuat dalam hal apa peran negara perlu dikurangi sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.

3.Pemanfaatan Institusi Sosial

Dalam sub bab ini titik berat perhatian dalam analisis tidak difokuskan pada keberadaan masalah –masalah sosialnya melainkan lebih menitikberatkan pada analisis tentang keberadaan organisai-organisasi social yang berfungsi melakukan usaha kesejahteraan social dan pelayanan social,termasuk dalam energi social dan potensi yang ad dalam masyarakat.

a.Organisasi masyarakat

secara garis besar organisasi yang melakukan usaha kesejahteraan social yang berasal dari masyarakat ini dapat dibedakan menjadi tiga :institusi masyarakat local,organisasi yang bergerak atas dasar motivasi filantropi dan lembaga swadaya masyarakat.

b. Organisasi Swasta

Sektor usaha sesuai sifatnya,pada umumnya adalah bidang usaha yang sangat memperhitungkan profit.Sebagai contoh dapat dikemukakan bentuk perusahaan asuransi baik yang memberikan jaminan hari tua,pendidikan anak,maupun jaminan kecelakaan dan musibah yang lain.Walaupun demikian,bukan berarti tidak ada peluang bagi organisasi swasta ini untuk melakukan dan memberikan pelayanan social yang tidak semata mata berorientasi profit kepada lapisan masyarakat bawah.Pelayanan social sebagai aktualisasi kepedukian sosialnya yang merupakan bagian dari aktivitas usahanya dalam bentuk corporate social responsibility(CSR).Salah satu bentuk usaha CSR adalah kecendrungan perusahaan dan industri besar yang memulai memasukkan usaha community development bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dari perusahaanya.

Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan beberapa alternatif,mulai dari kebjakan yang sifatnya persuasive sampai yang sifatnya memaksa.Kebijakan persuasive dapat dilakukan dengan mendorong gerakan filantropi untuk lebih memberikan iklim yang kondusif dakam masyarakat agar memilili rasa saling peduli terhadap sesama.Usaha persuasif lainya adalah bentuk penghargaan atau sertifikat bagi usaha swasta yang lebi banyak melakukan aktivitas pelayanan social tersebut.

Secara garis besar arah kebijakan social dalam rangaka optimalisasitersebut dapat dibedakan menjadi tiga:

  • Yang bersifat umum dalam pengertian menciptakan iklim kondusif dalam masyarakat bagi terpeliharanya semangat kepedulian social dan solidaritas social
  • Yang menyangkut pengembangan masing masing jenis organisasi social .
  • Kemungkinan memperluas jaringan yang memberi peluang kerjasama dan hubungan kemitraan antar organisasi social.

c.Optimalisasi Kontribusi dalam Pelayanan social

Untuk mendorong kontribusi yang lebih besar berbagai organisasi social bagi perwujudan kesejahteraan social dan untuk mendorong aktualiasasi potensi yang masih laten ,dibutuhkan adanya iklim yang kondusif dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.Iklim yang kondusif tersebut dapat dibangun melalui semakin besarnya orientasi masyarakat pada nilai kemanusiaan yang universal yang dapat diturunkan pada nilai filantropi,solidaritas social dan empati.Potensi dan kontribusi sector nonnegara dalam penanganan masalah social sebetulnya tidak harus diwujudkan dalam bentuk tindakan pemberian pelayanan soaial kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan secara langsung.Kontribusi dapat juga melalui dukungan finansial kepada institusi yang berbasis masyarakat local maupun LSM yang secara melembaga telah melakukan tersebut.

Hikmat(2004:127) menyajikan data dari departemen social pada 1999,dari 9.070 LSM dan organisasi social yang ada diperkirakan 46% mengalami kesulitan pendanaan untuk membiayai operasional pelayanan social.Hal yang sama juga dialami oleh 3.996 organisasi social berbasis masyarakat social.Untuk organisasi pemerintah,kebijakan yang perlu segera diambil adalah melakukan reorientasi dalam melakukan usaha kesejahteraan social dan pelayanan social agar tidak terlalalu birokratis apalagi berorientasi proyek.

Oganisai swasta baik yang langsung melakukan usaha kesejahteraan social maupun yang memberi bantuan atau menjadi donatur organisasi pelayanan social yang ada perlu terus diberi perangsang.Berbagai kebijakan untuk memberikan semacam reward kepada mereka ,misalnya di bidang perpajakan dapat dipertimbangkan.Sertifikasi dapat juga menjadi salah satu bentuk rangsangan karena dapat meningkatkan image perusahaan dan langsung atau tidak langsung terhadap pemasaran.

d.Kerja sama dan jaringan

Dalam rangka optimalisasi kontribusi masing masing dan mewujudkan hubungan yang sinergis .perlu dijajagi berbagai kemungkinan kerjasama antarorganisasi pelayanan social yang ada.Melalui berbagai dialog dan interaksi antar sesama masing masing pihak dapat saling belajar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kontribisinya bagi perwujudan kesejahteraan social.Media tersebut akan dapat memberikan anyak inspirasi sehingga masing masing pihak terdorong untuk melakukan suatu bentuk usaha pelayanan social yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan.

Dengan terjalinya komunukasi akan mendorong kesadaran bahwa masing masing memiliki kekurangan yang dapat diisi oleh pihak lain.Beberapa agenda dalam stakeholder adalah: memantapkan komitmen bersama atau bila mungkin visi misi bersama,menjembatani potensi kesejahteraan social dalam masyarakat dengan kebutuhan pelayanan social,membangun komunikasi antar pihak agar saling memperoleh masukan bagi lebih terciptanya hubungan sinergis ,memfasilitasi bagi semakin tumbuhnya saling percaya.

Di samping itu,forum stakeholder,juga dapat mengambil peran sebagai media bagi terjalinya komunikasi antar pihak.Dari apa yang telah di uraikan tersebut maka modal dasar yang perlu dipelihara dan dikembangkan dalam forum antar stakeholder adalah komitmen bersama.Forum antar stakeholder yang dikembangkan tersebut tidak harus dalam bentuk organisasi formal dan aturan yang ketat dan kaku.

D.PENANGANAN MASALAH

Sebagaimana diketahui,biasanya penanganan masalah merupakan masalah yang mengikuti definisi atau identifikasi masalah atau diagnosis masalah .Diantara ketiga langkah tersebut,sering kali dikatakan bahwa mendefinisikan dan mendefinisikan masalah relatif lebih mudah disbanding langkah langkah berikutnya .Oleh sebab itu berbagai pihak menanamkan langkah ini sebagai tahp awareness dan kemudian diikuti oleh policy deermination dan reform.Walaupun demikian langkah ini tetap memegang peranan penting dalam proses pemahaman dan penanganan masalah social,oleh karena dapat dikatakan merupakan kunci pembuka langkah-langkah yang berikutnya. Apabila diagnosisnya menggunakan individual/person blame approach ,maka upaya penangana juga lebih bersifat pembinaan terhadap penyandang masalah.Sebaliknya apabila social atau system blame approach yang digunakan dalam diagnosis,maka kebijakan penanganan masalah akan lebih diletakkan pada perbaiakan system bahkan lebih mungkin reformasi structural.Salah satu sumber masalah dari level individu yang sydah dikemukakan dalam latarbelakang adalah proses sosialisai individu.

Ada dua contoh cara penanganan masalah seperti ini keduanya mengacu pada tepori asosial deferensial yang dikembangkan Sutherland.Yang pertama disebut model alcoholics Anonymous yang dikembangkan oleh Milton A Maxwell,model ini memeng secara eksplisit menyebutkan teori asosiasi deferensial sebagai landasanya.Yang kedua adalah model yang dikenbangkan oleh Volkman dan Cressy melalui lima prinsip rehabilitas.Cara yang dikembangkan tersebut kemudian dikenal dengan sebutan group theraphy therapeutic communites atau total institutiuon.Dasar pemikiran yang digunakan adalah bahwa masyarakat seharusnya ikut serta dalam upaya rehabilitasi para pecandu alcohol dan menempatkan mereka secara layak dalam masyarakat serta menjauhkan mereka dari lingkungan yang akan mempengaruhi mereka kembali menggunakan obat atau minuman beralkohol.Caranya adalah melalui asimilasi kedalam kelompok yang kondusif terhadap perilaku yang mematuhi hokum dan sebaliknya dijauhkan dari kelompok yag dapat mendorong tindak dan perilaku menyimpang.

Ada lima prinsip yang peril diikuti dalam proses rehabilitasi melalui kelompok tersebut yaitu:

· Admission : bahwa setiap pecandu obat secara otomatis

diterima dalam kelompok.

· Indoctrination :maksudnya adalah rehabilitasi berarti

mempengaruhi anggota untuk mengadopsi nilai

dan

sikap tertentu.

· Group cohesion :melalui kelompok yang kohesif dimungkinkan

hubungan saling mempengaruhi satu terhadap yang

lain khususnya dalam hal ketaatan terhadap norma

kelompok.

· Status ascription :maksudnya baik anggota kelompok yang

merupakan pecandu obat maupun yang

bukan,meraih status dalam kelompok berdasarkan

tingkat penampilanya yang antipenyalahgunaan

obat anti mabuk.

· Synanon :dimaksudkan sebagai mekanisme yang efektif

untuk rehabilitasi untuk kelompok.

Beberapa alternatif yang diusulkan oleh Lemert:

1).Melalui system hokum yang koersif yang menyatakan bahwa pembuatan,distribusi dan pengasumsian jenis obat tertentu dan minuman beralkohol sebagai tindakan yang legal.

2).Tujuanya agar penggunaan jenis obat dan alcohol dengan tujuan agar penggunaan jenis obat dan alkhohol tadi dilakukan secara wajar dan tidak berlwbihan atau bahkan masyarakat menjadi berpantang terhadap jenis-jenis obat tersebut.

3)Kalangan yang boleh mengonsumsi berdasar umum,jenis kelamin,serta karakteristik social ekonomi lain.

4)Melalui substitusi minuman lain yang dianggap lebih aman tetapi ekuivalen dengan jenis yang dilarang.

Paling tidak ada beberapa konsep kebutuhan yang perlu dikenali seperti kebutuhan normative(normative need),kebutuhan yang dirasakan(felt need).kebutuhan yang dinyatakan(expressed need)dan kebutuhan kompratif(comparative need).Dengan pemahaman berbagai dimensi kebutuhan tersebut akan dapat ditangkap dn diidentifikasikan kebutuhan yang lebih mendekati aspirasi masyarakat yang sesungguhnya.

DAFTAR PUSTAKA

1. soetomo,masalah social dan upaya pemecahannya,pustaka pelajarE

2. Robert Morris,social policy of the American welfare state.Harper & Row Publisher.USA.1979

. 3. Edi Suharto.phd.konsep kemiskinan dan strategi

penanggulanganya.www.policy.hu/suharto/mak indo.13.html